POJOKSULSEL, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) resmi mengumumkan alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025.

Pengumuman alokasi PPPK Paruh Waktu Pemprov Sulbar tertuang dalam Surat Nomor 800.1.2/12/2025 dan mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 804 Tahun 2025.

Peserta yang lolos seleksi PPPK Paruh Waktu Pemprov Sulbar, diminta segera mengunggah kelengkapan berkas melalui akun SSCASN (sscasn.bkn.go.id) paling lambat 15 September 2025.

Baca Juga: Menko Yusril Ihza Mahendra Sampaikan Update Kasus Penganiayaan Dandi Driver Ojol Makassar

Dokumen yang wajib diunggah meliputi ijazah dan transkrip nilai dilegalisir, SKCK, surat keterangan sehat, daftar riwayat hidup, SK honorer, serta pas foto formal latar merah.

Selain unggahan elektronik, peserta juga wajib menyerahkan berkas fisik ke Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Barat mulai 16–30 September 2025.

Berkas disusun rapi dalam map biru dan dilengkapi surat lamaran bermeterai, foto ukuran 3x4 dan 4x6, salinan KTP, KK, akta kelahiran/nikah, SKCK, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan.

Baca Juga: Polda Sulsel Tetapkan 42 Tersangka Kerusuhan dan Pembakaran Fasilitas Umum, 9 Masih di Bawah Umur

Masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu adalah satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.

Peserta yang mengundurkan diri setelah disetujui NIPPPK akan dikenakan sanksi dan tidak diperkenankan mendaftar periode berikutnya.

Pemberkasan ini wajib dilakukan dengan dokumen yang jelas, tidak buram, dan sesuai format. Informasi lebih lanjut dapat mengakses grup WhatsApp resmi:  bit.ly/PPPK_PARUH_WAKTU2025. atau kalau group penuh bisa juga melalui Group WhatsApp ke 2 di bit.ly/PPPK_PARUH_WAKTU2_2025

Baca Juga: Stabilitas Keamanan Kunci Pembangunan, Tito Karnavian Ingatkan Warga Sulsel Hidupkan Lagi Siskamling

“Kelalaian membaca pengumuman menjadi tanggung jawab peserta. Keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” demikian isi surat BKD Sulbar yang diteken Plh Sekda H Herdin Ismail dikutip dari laman resmi BKD Sulbar

Dengan pengumuman ini, Pemprov Sulbar berharap seluruh peserta dapat melengkapi persyaratan tepat waktu untuk mendukung kelancaran proses seleksi PPPK Paruh Waktu 2025.

Untuk melihat Pengumuman klik berikut ini Alokasi PPPK Paruh Waktu Pemprov Sulbar atau kunjungi laman BKD Sulbar. ***