POJOKSULSEL, MAROS - Tahun 2025 menjadi catatan emas bagi keuangan Kabupaten Maros. Pendapatan Asli Daerah (PAD) berhasil menembus angka Rp329,5 miliar, capaian tertinggi sepanjang sejarah pengelolaan PAD di daerah ini.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros, realisasi PAD tahun 2025 mencapai Rp329.562.919.533. Angka ini melonjak signifikan dibandingkan tahun 2024 yang berada di kisaran Rp283,05 miliar.

Kepala Bapenda Maros, Muhammad Ferdiyansah, menyebut capaian tersebut sebagai hasil kerja kolektif lintas organisasi perangkat daerah (OPD) yang terlibat langsung dalam pemungutan pajak dan retribusi di Kabupaten Maros.

“Ini bukan kerja satu pihak. Seluruh OPD yang mengelola pajak dan retribusi punya kontribusi besar dalam optimalisasi pendapatan daerah,” ujarnya dikutip rilis Humas Pemkab Maros, Jumat (2/1/2026).

Baca Juga: Pengamanan Aset Eks Pasar Seni, Pemkot Parepare Siapkan Kawasan Kampung Enjoy

Kontribusi terbesar datang dari sektor pajak daerah. Sepanjang 2025, realisasi pajak daerah mencapai Rp215,52 miliar, naik dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat Rp187,45 miliar.

Hampir seluruh jenis pajak menunjukkan tren positif, bahkan beberapa sektor melampaui target yang ditetapkan.

Sejumlah pajak mencatat kenaikan mencolok. Pajak Restoran meningkat dari Rp22,9 miliar menjadi Rp24,23 miliar.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) naik dari Rp37,66 miliar menjadi Rp39,82 miliar.

Baca Juga: Rp68 Miliar Disiapkan Pemprov Sulsel untuk Perbaikan Jalan Seko, Andi Sudirman: Insyaallah 2026

Pajak Tenaga Listrik juga tumbuh menjadi Rp38,28 miliar dari sebelumnya Rp37,72 miliar.

Sektor lain seperti Pajak Reklame, Pajak Air Bawah Tanah, Pajak Jasa Perhotelan, hingga Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan turut mengalami peningkatan. Pajak Hiburan dan Pajak Sarang Burung Walet pun menunjukkan pertumbuhan meski nilainya relatif kecil.

Selain itu, pada 2025 Maros mulai mencatat penerimaan dari opsen pajak. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor terealisasi Rp22,77 miliar, sementara Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp22,91 miliar.

Meski demikian, tidak semua sektor mencatat hasil positif. Pajak Parkir justru menurun dari Rp5,72 miliar pada 2024 menjadi Rp4,52 miliar di 2025.

Penurunan ini dipicu perubahan tarif pajak parkir dari 30 persen menjadi 10 persen, seiring penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Penurunan juga terjadi pada sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Realisasi BPHTB tahun 2025 tercatat Rp43,51 miliar, turun tajam dari Rp65,87 miliar pada tahun sebelumnya.

Faktor utamanya adalah kebijakan pembebasan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam mendukung program pembangunan tiga juta rumah.

“Sepanjang 2025, ada 3.970 permohonan BPHTB gratis bagi MBR. Potensi pendapatan yang tidak tertagih diperkirakan mencapai Rp18,45 miliar,” jelas Ferdiyansah.

Baca Juga: Film TUNGKE – Badik Tak Bertuan Siap Diproduksi, Pangdam Hasanuddin Beri Lampu Hijau

Jika dirinci, penyumbang pajak terbesar tahun 2025 berasal dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dengan nilai Rp71,57 miliar. Disusul BPHTB sebesar Rp43,51 miliar dan PBB Rp39,82 miliar.

Tak hanya pajak, kinerja retribusi daerah juga menunjukkan tren positif. RSUD dr. La Palaloi menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi Rp71,52 miliar, meningkat signifikan dari Rp55,95 miliar pada 2024.

Dinas Kesehatan serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang juga mencatat kenaikan retribusi.
Menatap 2026, Bapenda Maros memasang target ambisius.

PAD dari sektor pajak daerah ditargetkan mencapai Rp243,17 miliar. Untuk mencapainya, Bapenda akan memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum, khususnya dalam penagihan piutang pajak dan retribusi.

Baca Juga: Gandeng FISI Australia, Dua Dosen UIN Alauddin Makassar Turun Langsung Bantu Korban Bencana di Sipirok

Ferdiyansah yang pernah menjabat Camat Simbang ini juga menyoroti kendala klasik yang dihadapi wajib pajak, yakni akumulasi denda yang menumpuk selama bertahun-tahun.

Sebagai solusi, Bapenda menerapkan kebijakan pemutihan denda pajak daerah sesuai aturan yang berlaku.

“Wajib pajak cukup melunasi pokok pajaknya,” kata mantan Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Maros itu.

Ke depan, Bapenda Maros akan fokus pada pendataan wajib pajak baru, digitalisasi sistem pembayaran, serta pengawasan pengelolaan pajak dan retribusi agar tren positif pendapatan daerah tetap terjaga. ***