POJOKSULSEL, PAREPARE - Pemerintah Kota Parepare (Pemkot Parepare) melakukan pengamanan aset daerah berupa lahan eks Pasar Seni di Kelurahan Cappagalung, Kecamatan Bacukiki Barat, Jumat (2/1/2026).

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penertiban aset milik Pemkot Parepare sekaligus persiapan pengembangan kawasan publik yang direncanakan bernama Kampung Enjoy.

Pengamanan eks Pasar Seni aset Pemkot Parepare dilakukan lantaran sebagian lahan tersebut telah diduduki dan dibangun rumah oleh warga tanpa alas hak yang sah.

Sebelum proses pembongkaran bangunan, Pemkot Parepare terlebih dahulu membacakan narasi pengamanan aset daerah yang disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum dan disaksikan langsung oleh pemilik bangunan di lokasi.

Baca Juga: Rp68 Miliar Disiapkan Pemprov Sulsel untuk Perbaikan Jalan Seko, Andi Sudirman: Insyaallah 2026

Sekretaris Daerah Kota Parepare, Amarun Agung Hamka, yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut menegaskan bahwa pengamanan aset merupakan langkah pemerintah untuk mengembalikan fungsi aset daerah bagi kepentingan masyarakat.

“Selama ini lahan eks Pasar Seni terbengkalai dan tidak dimanfaatkan secara optimal. Lokasi ini akan digunakan untuk kepentingan publik, salah satunya melalui rencana pengembangan kawasan Kampung Enjoy,” ujar Hamka.

Menurutnya, seluruh tahapan pengamanan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah, kata Hamka, juga telah menyampaikan pemberitahuan jauh hari sebelum proses pengamanan dilakukan.

“Ini murni pengamanan aset pemerintah daerah. Bukan tindakan sepihak, karena seluruh prosedur sudah kami jalankan sesuai regulasi,” tegasnya.

Baca Juga: Film TUNGKE – Badik Tak Bertuan Siap Diproduksi, Pangdam Hasanuddin Beri Lampu Hijau

Pengamanan aset tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Nomor 000.2.3.2/102/BKD tertanggal 31 Desember 2025. Tim gabungan yang terlibat terdiri dari Bagian Aset Badan Keuangan Daerah (BKD), Satuan Polisi Pamong Praja, dan Dinas Perhubungan Kota Parepare, dengan pengawalan unsur TNI dan Polri.

Meski sempat terjadi perdebatan di lapangan, proses pembongkaran bangunan berjalan kondusif. Seluruh barang milik warga yang terdampak turut didata dan dicatat oleh tim aset untuk memastikan tidak ada barang yang hilang.

Kepala Bidang Aset BKD Parepare, Musdaliah, mengungkapkan bahwa Pemkot Parepare telah melayangkan empat surat kepada warga yang menguasai lahan tersebut sejak Juli 2025.

“Surat itu terdiri atas satu surat pemberitahuan dan tiga surat peringatan. Namun tidak ada respons, bahkan yang bersangkutan tetap mengklaim lahan sebagai milik pribadi,” jelas Musdaliah.

Ia menegaskan, lahan eks Pasar Seni tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Parepare berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00166/Cappagalung tertanggal 31 Januari 2007 dengan luas awal 6.303 meter persegi, yang diperkuat Surat Ukur Nomor 00395/2006 tertanggal 9 November 2006.

Lebih lanjut, Musdaliah menjelaskan bahwa berdasarkan rangkaian putusan pengadilan, yakni Putusan PTUN Makassar Nomor 19/G/2014/PTUN.Mks, Putusan PT TUN Makassar Nomor 192/B/2014/PT.TUN.Mks, serta Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 272 K/TUN/2015, sebagian lahan seluas 900 meter persegi dibatalkan secara terbatas.

“Dengan demikian, sisa lahan yang sah menjadi milik Pemerintah Kota Parepare seluas 5.403 meter persegi,” ungkapnya.

Status tersebut kembali dikuatkan melalui Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Parepare Nomor NT.01.02/3747-73.72/XII/2025 tertanggal 18 Desember 2025 tentang Pemberian Informasi Sertifikat.

Baca Juga: Maros Jadi Rujukan Tata Kelola Pasar, DPRK Yapen Papua Turun Langsung Belajar

Musdaliah menambahkan, pengamanan dan pembongkaran dilakukan karena warga tidak memiliki izin maupun dasar hukum yang sah dalam memanfaatkan lahan tersebut. Pemerintah, kata dia, tetap membuka ruang hukum bagi pihak yang merasa keberatan.

“Jika ada yang tidak menerima, kami persilakan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Asta, salah seorang warga yang mengklaim sebagian lahan, mengaku telah menempati area tersebut selama kurang lebih 65 tahun dengan luas sekitar 0,37 are.

Ia menyebut lahan itu dibeli pada 1954 dengan bukti kuitansi bermaterai cap jempol serta surat keterangan pendaftaran tanah tahun 1965. Namun hingga kini, lahan tersebut belum memiliki sertifikat hak milik.

Baca Juga: Gandeng FISI Australia, Dua Dosen UIN Alauddin Makassar Turun Langsung Bantu Korban Bencana di Sipirok

Terpisah, warga sekitar bernama Saharuddin menyebut lokasi tersebut sejak lama dikenal sebagai kawasan Pasar Seni milik Pemerintah Kota Parepare. Setelah tidak lagi difungsikan, kawasan itu sempat disalahgunakan untuk aktivitas yang tidak sesuai peruntukan.

“Dulu pasar seni. Setelah tidak aktif, pernah juga digunakan untuk kegiatan yang tidak baik. Menurut saya, langkah pemkot mengamankan aset dan merencanakan pembangunan Kampung Enjoy sudah tepat,” katanya.

Pengamanan aset ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pemerintah Kota Parepare menegaskan langkah ini dilakukan demi kepentingan publik dan kepastian hukum atas aset daerah. ***