POJOKSULSEL, MAROS – Ribuan tenaga honorer di Kabupaten Maros masih harus bersabar. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) belum mengambil sikap final terkait rencana penghapusan status honorer oleh pemerintah pusat.

Kepala BKPSDM Maros, Andi Sri Wahyuni AB, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menanti petunjuk teknis resmi dari Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum menetapkan kebijakan daerah.

“Langkah kami masih dalam tahap konsultasi. Semua masukan dari kementerian terkait akan menjadi bahan pertimbangan bagi pimpinan daerah,” ujarnya, Andi Sri Wahyuni dikutip rilis Humas Pemkab Maros.

Baca Juga: Hormat Adat, PT Masmindo Dwi Area Gelar Prosesi Mangngolo Ri Arajang Jelang Blasting

Dari data terakhir BKPSDM, tercatat sebanyak 5.091 tenaga honorer masih aktif bekerja di berbagai unit Pemkab Maros.

Seluruhnya telah melalui proses pendataan dan verifikasi, dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari atasan masing-masing.

“Semua tenaga honorer dinyatakan aktif karena telah melalui proses pendataan dan verifikasi. SPTJM tersebut menjadi dasar legalitas status mereka,” jelas Andi Sri Wahyuni.

Baca Juga: Soni Tonapa Dibimbing Kepala KUA Awangpone Ucapkan Syahadat, Siap Mondok Usai Kenal Islam di YouTube

Ia menambahkan, angka tersebut termasuk honorer kategori dua (K2) yang pernah mengikuti seleksi ASN, namun belum terakomodasi.

Di sisi lain, Pemkab Maros juga telah mematuhi regulasi pusat dengan menghentikan rekrutmen honorer baru sejak 2022.

“Sejak 2022 kami tidak lagi melakukan penerimaan tenaga honorer baru,” tegasnya.

Baca Juga: Sang Suami Wafat Usai Cium Hajar Aswad, Resnawati Bawa Kenangan Terakhir dari Makkah

Andi Sri Wahyuni menyatakan, Pemkab Maros akan tetap berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah pusat agar kebijakan yang diambil ke depan tidak merugikan tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

Jika diperlukan, saya juga bisa bantu buatkan versi daring yang lebih ringkas atau disesuaikan untuk media sosial.

***