POJOKSULSEL, MAKASSAR - Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas I Makassar, sukses menyalurkan hak suaranya pada Pilkada serentak 2024, Rabu (27/11/2024).

Ada tiga TPS yang melayani penyaluran hak suara warga binaan pemasyarakatan Rutan Kelas I Makassar, yaitu TPS 901, 902, dan 903.

Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah, mengapresiasi kelancaran proses Pilkada Serentak di Rutan Kelas I Makassar.

Baca Juga: Alhamdulillah... Gaji Guru Honorer Bakal Naik Rp2 Juta, Guru PNS Satu Kali Gaji Pokok

“Kami bersyukur semua proses berjalan aman dan lancar. Terima kasih kepada seluruh petugas yang menjaga situasi rutan tetap kondusif,” ungkapnya.

Kepala Seksi Pengelolaan sekaligus Ketua TPS 902, Rustanto, mengatakan bahwa kesigapan dan kerjasama tim di TPS 902, serta koordinasi dengan TPS lain, yakni 901 dan 903, menjadi kunci keberhasilan proses pemungutan suara di Rutan Kelas I Makassar.

“Tim kami akan terus mengawal prosesnya hingga selesai, serta memastikan pengamanan saat penjemputan kotak suara oleh PPS Gunung Sari, Rappocini,” ujarnya.

Baca Juga: Obituari Prof Wahyuddin Naro: Guru Besar Asal Majene 8 Bulan Jabat Ketua FKUB Sulsel

Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Angga Satrya mengatakan bahwa Pilkada serentak 2024 menjadi bukti nyata bahwa hak demokrasi tetap dapat dijalankan, bahkan di tengah lingkungan yang terbatas.

"Proses ini menjadi simbol kuat inklusivitas demokrasi, memastikan setiap suara, termasuk yang berasal dari balik jeruji, tetap dihargai dalam menentukan arah masa depan bangsa," ujarnya.

Diketahui, pasangan calon gubernur Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) meraih suara terbanyak dalam Pilkada serentak 2024 di Rutan Kelas I Makassar.

Baca Juga: Selamat Jalan Ketua FKUB Sulsel Prof Wahyuddin Naro. Innalillahi

Pasangan Andalan Hati memimpin dengan perolehan suara 548 di TPS 901, 378 di TPS 902, dan 438 di TPS 903.

Sementara pada pemilihan Walikota, pasangan Andi Seto - Rezki Mulfiati (SEHATI) juga unggul dengan 325 suara di TPS 901, 411 suara di TPS 902, dan 379 suara di TPS 903.

***