POJOKSULSEL.com, MAKASSAR - Pilkada 27 November 2024 resmi ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional oleh pemerintah.

Penetapan Pilkada 27 November 2024 sebagai Hari Libur Nasional berdasarkan Keputusan Presiden atau Keppres RI Nomor 33 Tahun 2024.

Keppres tersebut berisi tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini, Senin 25 November 2024, Waspada Banjir dan Longsor

"Menetapkan Hari Rabu tanggal 27 November 2O24 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024," demikian bunyi Keputusan Presiden atau Keppres RI Nomor 33 Tahun 2024.

Keppres RI Nomor 33 Tahun 2024 ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024.

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, keluarnya Keppres RI tersebut sebagai langkah pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya di Pilkada Serentak pada Hari Rabu 27 November 2024.

Baca Juga: Ulama Bugis: Penghubung Tradisi Islam dengan Budaya Lokal

Menurutnya, hal ini juga sesuai dengan amanat Pasal 84 Undang-Undang No 1/2015 yang berisikan bahwa Pilkada Serentak harus dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Diketahui, Pilkada Serentak akan berlangsung di 545 daerah Indonesia pada Hari Rabu 27 November 2024.

Baca Juga: Pesan Walikota Danny Pomanto di Momentum Politik: Jaga Kota, Jaga Demokrasi, dan Jangan saling Cela

Oleh karena itu, Tito Karnavian berharap momentum Pilkada Serentak Rabu 27 November 2024
bisa dimanfaatkan masyarakat secara maksimal untuk berpartisipasi aktif dalam menentukan pemimpin di daerah mereka.

Baca Juga: Catatan Pilgub Sulsel: Komunitas Adat Sulsel Hanya Terkoneksi ke DIA, Andalan Hati?

***