POJOKSULSEL.com, MAKASSAR - Rabu 27 November 2024 para warga berbondong-bondong menuju TPS atau tempat pemungutan suara untuk menyalurkan hak politiknya di Pilkada 2024.

Namun pastinya, sebelum berangkat menuju TPS, alangkah baiknya terlebihdahulu mengetahui lokasi TPS Anda untuk mencoblos.

Cek Lokasi TPS

Di undangan pemilihan, Anda bisa mengetahui lokasi TPS Anda mencoblos.

Baca Juga: PILGUB SULSEL: Danny Pomanto Mencoblos di TPS 001 Maricaya Selatan, Andi Sudirman Sulaiman di Jakarta

Selain itu, cek lokasi TPS juga bisa Anda mengetahuinya melalui via HP.

Berikut ini caranya:

- Kunjungi laman https://cekdptonline.kpu.go.id/

- Masukkan 16 angka Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda

- Isi nomor telepon Anda yang terkoneksi aplikasi Whatsapp untuk menerima kode OTP

Baca Juga: Obituari Prof Wahyuddin Naro: Guru Besar Asal Majene 8 Bulan Jabat Ketua FKUB Sulsel

- Masukkan kode OTP, lalu klik konfirmasi.

- Lokasi TPS Anda pun akan muncul di informasi.

Barang Bawaan Wajib yang Dibawa ke TPS

Yang kedua tidak kalah pentingnya, pastikan Anda membawa barang ini sebelum menuju TPS.

Yakni KTP-elektronik.

Baca Juga: Polda Sulsel Tugaskan 18.792 Personel Pengamanan Pilkada Serentak 2024. Berikut Rinciannya!

Bagi Anda yang telah terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap atau DPT, cukup membawa KTP-elektronik atau Biodata Penduduk serta Formulir model C Pemberitahuan.

Lalu bagi Anda pemilih pindahan yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Pindahan, selain membawa KTP-elektronik, juga membawa Surat Pindah Memilih untuk menggunakan hak pilih dimulai pada pukul 11.00 waktu setempat.

Sementara bagi Anda yang belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap namun memenuhi syarat sebagai pemilih, Anda tetap bisa menggunakan hak suara di TPS sesuai domisili.

Baca Juga: KPU Umumkan 2 Lembaga Resmi Quick Count di Pilkada Parepare 2024

Namun harus tercatat atau masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan baru bisa menggunakan hak pilih di satu jam terakhir sebelum proses pemungutan suara ditutup.

Semoga bermanfaat.

***