POJOKSULSEL.com, MAKASSAR - Pilkada 2024 siap digelar. Warga Indonesia siap memberikan suaranya dalam memilih pemimpin daerah tepat Hari Rabu 27 November 2024.

Pemerintah pun telah menetapkan Hari Rabu 27 November 2024 sebagai hari libur nasional, di mana pada hari itu digelar Pilkada Serentak 2024.

Komisi Pemilihan Umum atau KPU pun telah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

Baca Juga: Profil Nita Vior, Bikin Netizen Geleng-geleng Kepala Gegara Video Viral 15 Menit 20 Detik, Benarkah?

Syarat Pemilih di TPS

Dalam pasal 19 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 telah mengatur pemilih yang berhak memberikan suara di TPS.

Pemilih yang berhak memberikan suaranya di TPS yakni pemilik KTP-elektronik yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap atau DPT di TPS yang bersangkutan.

Kemudian pemilik KTP-elektronik yang terdaftar dalam daftar Pemilih Pindahan.

Baca Juga: Cara Cek DPT Online Pilkada 2024, Mudah Kok, Bisa Pakai HP, Lengkap dengan Link-nya

Sertaa yang terakhir, pemilik KTP-elektronik yang tidak terdaftar dalam Daftar
Pemilih Tetap dan daftar Pemilih Pindahan.

Kemudian KPU juga mengatur, jika terdapat penduduk telah memiliki hak pilih tetapi belum memiliki KTP-elektronik pada Hari pemungutan suara, maka pemilih dapat menggunakan Biodata Penduduk.

Baca Juga: Pilkada 27 November 2024 Sah Jadi Libur Nasional, Lengkap dengan Keppres

Jam Berapa TPS Buka?

Dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 juga mengatur waktu pelaksanaan pemilihan suara di TPS.

Menurut aturan KPU, pemungutan suara pemilihan dilaksanakan secara serentak.

Kemudian, pemungutan suara di TPS dilaksanakan mulai pukul 07.00 dan berakhir
pada pukul 13.00 waktu setempat.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini, Senin 25 November 2024, Waspada Banjir dan Longsor

Demikian informasi mengenai seputar Pilkada 2024.

Semoga bermanfaat.

***