POJOKSULSEL.com, MAKASSAR - Pilkada 2024 akan digelar pada Hari Rabu 27 November 2024. Apakah nama Anda sudah terdaftar sebagai pemilih? Yuk cek DPT Online Pilkada 2024.
Cek DPT Online atau Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024 disiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar warga dengan mudah mengakses atau mengetahui namanya sudah terdaftar atau belum.
Cara Cek DPT Online Pilkada 2024 bisa melalui laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ yang sudah disediakan oleh KPU.
Baca Juga: Pilkada 27 November 2024 Sah Jadi Libur Nasional, Lengkap dengan Keppres
Di dalam DPT Online, kita bisa mengetahui lokasi dan alamat Tempat Pemungutan Suara atau TPS kita memilih.
Berikut ini adalah cara cek DPT Online Pilkada 2024 :
- Cek DPT Online Pilkada 2024 bisa melalui laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ yang sudah disediakan oleh KPU.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini, Senin 25 November 2024, Waspada Banjir dan Longsor
- Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan atau NIK kamu.
- Isi nomor WhatsApp yang aktif kamu untuk menerima kode OTP.
- Masukkan kode OTP yang sudah dikirimkan ke WhatsApp kamu.
- Klik tombol konfirmasi konfirmasi.
Baca Juga: Ulama Bugis: Penghubung Tradisi Islam dengan Budaya Lokal
- Jika sukses, nomor dan lokasi TPS kamu akan ditampilkan secara lengkap di layar HP kamu.
Demikianlah cara cek DPT Online Pilkada 2024.
Hari Libur Nasional
Sementara itu, Pilkada 27 November 2024 resmi ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional oleh pemerintah.
Baca Juga: Pesan Walikota Danny Pomanto di Momentum Politik: Jaga Kota, Jaga Demokrasi, dan Jangan saling Cela
Penetapan Pilkada 27 November 2024 sebagai Hari Libur Nasional berdasarkan Keputusan Presiden atau Keppres RI Nomor 33 Tahun 2024.
Keppres tersebut berisi tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.
"Menetapkan Hari Rabu tanggal 27 November 2O24 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024," demikian bunyi Keputusan Presiden atau Keppres RI Nomor 33 Tahun 2024 tersebut.
Baca Juga: Catatan Pilgub Sulsel: Komunitas Adat Sulsel Hanya Terkoneksi ke DIA, Andalan Hati?
***
