POJOKSULSEL.com - Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) atau biaya haji 1445 H/2024 M mulai dibahas antara Kementerian Agama (Kemenag) dan DPR RI.

Kementerian Agama (Kemenag) dan DPR RI bahkan telah sepakat untuk membentuk panitia kerja
penetapan biaya haji atau BPIH 1445 H/2024 M.

Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi menyebutkan, panitia kerja ini yang nantinya menentukan biaya haji atau BPIH 1445 H/2024 M.

Baca Juga: Tekan Inflasi, Pemkab Lutra Gelar Rakor Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan

Penentuan biaya haji 2024 dihitung berdasarkan mengenai asumsi dasar dan komponen BPIH.

Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan, usulan rata-rata BPIH per jemaah pada tahun depan sebesar Rp105.095.032,34.

Anggaran tersebut nantinya akan dibagi dalam dua komponen, yaitu komponen yang dibebankan langsung kepada Jemaah Haji (Bipih/Biaya Perjalanan Ibadah Haji) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi).

Baca Juga: UIN Alauddin Makassar Jadi Sentrum SDM Perguruan Tinggi Indonesia Timur, Inilah 4 Guru Besarnya Jabat Rektor

Menurut Yaqut Cholil Qoumas, pemerintah akan mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH.

"Dengan demikian, penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar," sebutnya dikutip Pojoksulsel.com dari laman kemenag.go.id, Senin 13 November 2023.

BPIH nantinya akan dipakai untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di embarkasi, debarkasi, imigrasi, layanan Armuzna (Arafah-Muzdalifah-Mina), premi asuransi, pelindungan, dokumen perjalanan, living cost, dan pembinaan jemaah haji.

Baca Juga: Bahtiar Baharuddin Bicara Tentang Pembangunan Sulsel di Dies Natalis UIN Alauddin Makassar

Diketahui, kuota jemaah haji Indonesia pada 2024 sebanyak 241.000.

Jumlah ini terdiri atas 221.720 kuota haji reguler dan 19.280 kuota haji khusus.

Jumlah tersebut akan dibagi kembali dalam 598 kelompok terbang (kloter).

***