POJOKSULSEL.com - Kabar bahagia datang dari Kementerian Agama atau Kemenag untuk para inpassing guru madrasah non ASN.

Sebanyak 98.972 SK inpassing untuk guru madrasah non ASN telah diterbitkan oleh Kemenag.

Inpassing merupakan juknis regulasi penyetaraan jabatan fungsional bagi guru madrasah non ASN.

Baca Juga: Anies Baswedan Bicara Konsep Perubahan di Depan Kader PKS Sulsel: Mengubah Perlu Kewenangan

Terbitnya puluhan ribu SK inpassing untuk guru madrasah non ASN dikemukakan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Sabtu (23/9/2023).

Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, terbitnya SK tersebut untuk menyetarkan guru madrasah bukan ASN, sehingga dapat memperoleh golongan dan pangkat layaknya seorang guru ASN.

Hal ini pula merupakan bentuk perhatian dari dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mereka para guru madrasah bukan ASN.

Baca Juga: Bupati Luwu Utara Tinjau Pengerjaan Jalan Ruas Kapidi-Tolada, Hampir Rampung

"Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat atau inpassing ini merupakan pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik guru madrasah non ASN," beber Yaqut Cholil Qoumas dikutip Pojoksulsel.com dari laman kemenag.go.id.

Pengakuan dari pemerintah itu diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru ASN.

"Guru madrasah non ASN yang telah disetarakan golongannya akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan tersebut,” tambah Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: Anies Baswedan Diberi Badik dan Alquran di Apel Siaga Pemenangan PKS Sulsel, Apa Maknanya?

Sebelumnya, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain, mengaku, program ini ditujukan bagi guru non ASN yang bersertifikat pendidik dan bertugas di madrasah.

“Guru tersebut juga belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum 1 Januari 2012,” sebut Muhammad Zain. ***