POJOKSULSEL, MAKASSAR - Kementerian Agama RI resmi menetapkan gelar akademik untuk lulusan Ma’had Aly, lembaga pendidikan tinggi pesantren.
Keputusan gelar akademik lulusan ma'had Aly tertuang dalam KMA Nomor 429 Tahun 2025 dan mulai berlaku sejak 16 April 2025.
Kementerian Agama menetapkan KMA ini sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa lulusan Ma’had Aly berhak atas gelar akademik dan pengakuan formal sebagaimana lulusan perguruan tinggi lainnya.
Sebagai tindak lanjut, Ditjen Pendidikan Islam Kemenag menerbitkan surat pemberitahuan resmi sebagai tindak lanjut kepada Kementerian atau Lembaga, PTN atau PTS, Gubernur, dan Bupati.
Baca Juga: Dua Santri Al Junaidiyah Biru Juara Nasional Lomba Karya tulis, Satu Harapan dari As’Adiyah
Dirjen Pendidikan Islam Suyitno menegaskan kebijakan ini sebagai penguat posisi Ma’had Aly dalam sistem pendidikan nasional.
“Santri Ma’had Aly yang telah menyelesaikan proses pembelajaran dan dinyatakan lulus, berhak menggunakan gelar dan mendapatkan ijazah, serta berhak melanjutkan pendidikan pada program yang lebih tinggi dan mendapatkan kesempatan kerja,” ujar Suyitno di Makassar, Sabtu (26/7/2025).
Ia menjelaskan pemberian gelar untuk tiga jenjang pendidikan, yaitu Marhalah Ula (M1), Marhalah Tsaniyah (M2), dan Marhalah Tsalitsah (M3), sesuai dengan bidang takhasus yang dipelajari di Ma’had Aly
Kemenag menetapkan nomenklatur gelar akademik ini sebagai hasil musyawarah bersama yang melibatkan Majelis Masyayikh, AMALI, dan para mudir Ma’had Aly dari seluruh Indonesia.
Baca Juga: Panitia Pilrek Unhas Terbentuk, Siap Kawal Empat Tahapan Panggung Pemilihan Rektor Baru
Forum tersebut menjadi ruang sinkronisasi antara otoritas regulatif dan komunitas pesantren agar keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan kebutuhan, tradisi, dan masa depan pendidikan tinggi pesantren.
Pemerintah menetapkan nomenklatur gelar akademik ini sebagai hasil musyawarah bersama yang melibatkan Majelis Masyayikh, AMALI, dan perwakilan para mudir Ma’had Aly dari seluruh Indonesia.
Terdapat sembilan takhasus dengan total 27 nomenklatur gelar yang ditetapkan sebagai berikut:
1. Al-Qur’an dan Ilmu Al-Qur’an: Sarjana (S.Q.U.), Magister (M.Q.U.), Doktor (Dr.)
2. Tafsir dan Ilmu Tafsir: Sarjana (S.T.U.), Magister (M.T.U.), Doktor (Dr.)
3. Hadis dan Ilmu Hadis: Sarjana (S.H.U.), Magister (M.H.U.), Doktor (Dr.)
4. Fikih dan Ushul Fikih: Sarjana (S.F.U.), Magister (M.F.U.), Doktor (Dr.)
5. Akidah dan Filsafat Islam: Sarjana (S.A.F.), Magister (M.A.F.), Doktor (Dr.)
6. Tasawuf dan Tarekat: Sarjana (S.T.T.), Magister (M.T.T.), Doktor (Dr.)
Baca Juga: Gubernur Sulsel Luncur MICU, Rumah Sakit Bergerak Pertama Berfasilitas Ruang Operasi
7. Ilmu Falak: Sarjana (S.I.F.), Magister (M.I.F.), Doktor (Dr.)
8. Sejarah dan Peradaban Islam: Sarjana (S.P.I.), Magister (M.P.I.), Doktor (Dr.)
9. Bahasa dan Sastra Arab: Sarjana (S.S.A.), Magister (M.S.A.), Doktor (Dr.)
Kementerian Agama mengimbau seluruh instansi pemerintahan, lembaga pendidikan, dan pemangku kepentingan untuk mengakui dan memfasilitasi penggunaan gelar lulusan Ma’had Aly secara administratif dan profesional.
Baca Juga: Kemnaker dan Baznas Fasilitasi 1.000 Tenaga Kerja Disabilitas, Ribuan Mustahik Dijembatani ke Jepang
“Kami meminta seluruh instansi pemerintah, perguruan tinggi, dan pemda agar memberikan fasilitasi administratif terhadap penggunaan gelar dan ijazah lulusan Ma’had Aly,” tambah Suyitno.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya integrasi gelar-gelar tersebut ke dalam sistem nasional berbasis data.
“Kami mendorong pengintegrasian gelar Ma’had Aly dalam sistem informasi akademik nasional, sistem rekrutmen aparatur sipil negara, jabatan fungsional, dan pengembangan SDM,” tegasnya.
Dengan kebijakan ini, lulusan Ma’had Aly kini diakui secara legal dan akademik sebagai bagian dari komunitas pendidikan tinggi Indonesia. ***




