POJOKSULSEL.com, JAKARTA – Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu, kini resmi menjadi tahanan Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari kedepan.
Panji Gumilang ditahan mulai Rabu (2/8/2023) hari ini setelah menjalani pemeriksaan sejak Selasa atau sehari sebelumnya.
Panji Gumilang ditetapkan tersangka dan ditahan terkait tuduhan melakukan penistaan agama Islam.
Dikutip Pojoksulsel.com dari Pojoksatu.id, Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menerangkan, penahanan terhadap Panji Gumilang dilakukan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri usai rampung memeriksannya.
Baca Juga: Nomor Urut Bacaleg Kewenangan Ketua Umum Golkar dan Ketua I DPD
Keputusan penetapan tersangka dan penahanan Panji Gumilang diambil dalam gelar perkara yang turut dihadiri oleh Divisi Propam Polri, Itwasum Polri, Divisi Hukum Polri, hingga Biro Wassidik Bareskrim Polri.
Tujuan penahanan Panji Gumilang adalah untuk memudahkan penyelidikan kasus dugaan penistaan agama ini.
"Bareskrim Polri saat ini telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka di kasus dugaan penistaan agama,” ujarnya.
Baca Juga: Simak Cara Daftar Ulang Jalur UMM UIN Alauddin bagi Calon Mahasiswa Baru
Polisi Periksa 17 Saksi Ahli
Dalam perkara Panji Gumilang ini, penyidik Polri telah memeriksa total 40 saksi dan 17 saksi ahli.
Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi penyidik Polri.
Sementara itu Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Selasa (1/8) mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang langsung dilakukan penangkapan.
Baca Juga: Pangdam Hasanuddin Totok Imam Santoso Pererat Koordinasi Ciptakan Pemilu Damai
"Selanjutnya pada pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penangkapan sebagai tersangka," jelasnya.
Diketahui, Ponpes Al-Zaytun dimulai pada 13 Agustus 1996. Pembukaan awal pembelajaran dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 1999, dan peresmian secara umum dilakukan pada 27 Agustus oleh Presidan RI Prof.Dr.Ing. B.J. Habibie saat itu. ***



