POJOKSULSEL, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Ombudsman Berintegritas meminta Presiden Prabowo Subianto tidak menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031 sebelum proses pengusulannya oleh DPR dipastikan transparan dan sesuai hasil seleksi.

Desakan tersebut Koalisi Masyarakat Sipil untuk Ombudsman Berintegritas disampaikan menyusul belum jelasnya proses pengisian posisi yang ditinggalkan Hery Susanto, yang diberhentikan setelah berstatus terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Ombudsman Berintegritas menilai Wahidah Suaib merupakan figur yang semestinya diprioritaskan. Berdasarkan hasil Fit and Proper Test (FPT) Komisi II DPR RI pada 26 Januari 2026, mantan anggota Bawaslu RI periode 2008–2012 tersebut menempati urutan pertama daftar cadangan atau peringkat ke-10 secara keseluruhan.

Baca Juga: Karhutla Melanda Sejumlah Wilayah Sulsel, 10 Hektare Lahan Terbakar di Enrekang, Ini Langkah Pemprov

Posisi tersebut sebelumnya juga ditegaskan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa seusai Rapat Paripurna DPR pada 21 Juli 2026. Ia menyebut calon pada urutan berikutnya akan otomatis naik untuk mengisi kekosongan.

Namun, sehari kemudian, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menyatakan tidak ada ketentuan undang-undang yang secara eksplisit mewajibkan pengisian PAW berdasarkan urutan hasil seleksi.

Koalisi kemudian menyoroti munculnya nama Radian Syam sebagai calon yang disebut tengah diproses. Radian berada pada urutan ke-11 hasil seleksi dan tercatat sebagai Anggota Dewan Pakar Nasional Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024.

Baca Juga: Guru MAN 1 Kota Makassar Jadi Delegasi Kemenbud Promosikan Budaya di Prancis

Perwakilan Koalisi, Arif Nur Alam yang juga Dewan Pembina Indonesia Budget Center, menilai persoalan tersebut tidak boleh dipandang semata sebagai pergantian personalia.

“Ini menyangkut integritas dan independensi Ombudsman. Jangan sampai proses PAW justru menimbulkan persoalan baru karena mengabaikan hasil seleksi dan membuka ruang kepentingan politik,” ujar Arif Nur Alam dalam keterangan tertulis.

Koalisi juga merujuk surat Komnas Perempuan tertanggal 3 Agustus 2026 yang merekomendasikan agar proses PAW dilakukan secara transparan, akuntabel, memperhatikan keterwakilan perempuan, serta menjaga independensi Ombudsman. Dalam surat tersebut, Komnas Perempuan secara eksplisit merekomendasikan Wahidah Suaib sesuai urutan hasil seleksi.

Baca Juga: Gus Zaki Sentil Politik Paket Calon Ketua Umum PBNU: Muktamar Nahdlatul Ulama Harus Berdaulat!

Atas persoalan tersebut, Koalisi meminta DPR mengumumkan secara terbuka nama calon PAW beserta dasar hukum dan risalah proses pengusulannya. DPR juga didesak menetapkan Wahidah sesuai peringkat hasil seleksi yang telah diumumkan kepada publik.

Koalisi secara khusus meminta Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda membuka ruang terhadap kritik serta masukan publik terkait proses PAW Ombudsman.

Keduanya juga didorong mempertimbangkan aspek meritokrasi, transparansi, independensi lembaga, serta keterwakilan perempuan dalam menentukan calon PAW.

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani diminta lebih cermat dalam menyikapi keputusan Komisi II DPR RI agar proses pengisian PAW tidak menimbulkan persoalan terhadap hak konstitusional warga negara, termasuk hak politik perempuan.

Koalisi juga meminta Presiden mengembalikan surat pengusulan apabila prosesnya dinilai tidak transparan, tidak akuntabel, atau menyimpang dari hasil seleksi. Presiden didorong memastikan pengangkatan PAW Ombudsman dilakukan berdasarkan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak mengganggu independensi lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.

Koalisi menegaskan akan terus mengawal proses pengisian PAW Ombudsman RI dan membuka kemungkinan menempuh langkah hukum maupun advokasi publik apabila Keppres diterbitkan tanpa memperbaiki persoalan prosedural yang dipersoalkan.

Baca Juga: Tasming Hamid Teken Kerja Sama dengan Hidayatullah Parepare untuk Tingkatkan Nilai Keagamaan ASN

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Ombudsman Berintegritas terdiri atas:

1. Jeirry Sumampow (Koordinator Komite Pemilih Indonesia/TePI)

2. Arif Nur Alam (Pembina Indonesia Budget Center)

3. Ray Rangkuti (Direktur Lima Indonesia)

4. Ibrahim Fahmy Badoh (Direktur Nara Integrita)

5. Sri Nilawati (Direktur Indonesia Budget Centre)

6. Roy Salam ( Direktur Eksekutif Kanal Fondation)

7. Ahmad Hanafi (Direktur Indonesia Parliamentary Center)

8. Ahmad Karyono (Indo Survey and Strategy)

9. Iskandar Saharuddin (Center for Knowledge Indonesia)

10. L Qomarulael (Media Link)

11. Alwan Ola Riantoby (Direktur Kata Rakyat)

12. Fathullah Syahrul (Direktur Forum Strategis Pembangunan Sosial/FORES)

13. Canwan (Sekjen Forum Demokrasi Milenial/FDM) ***