POJOKSULSEL, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan perubahan status 3 institut menjadi universitas lingkup Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
Usulan perubahan status 13 intitut menjadi universitas lingkup PTKN disampaikan Menteri Agaman Nasaruddin Umar dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI.
Menag Nasaruddin Umar menilai, pengusulan institut menjadi universitas adalah upaya penguatan PTKN agar lebih adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan serta kebutuhan masyarakat.
Transformasi kelembagaan dinilai penting untuk memperluas kapasitas akademik dan meningkatkan daya saing PTKN.
Nasaruddin Umar mengatakan, peningkatan status itu merupakan langkah strategis untuk memperkuat peran PTKN dalam pengembangan ilmu pengetahuan sekaligus pelayanan pendidikan bagi masyarakat.
Baca Juga: 5.268 Personel Gabungan Siaga Operasi Ketupat 2026, Polda Sulsel Dirikan 108 Pos Pengamanan Lebaran
"Transformasi ini penting agar PTKN kita semakin berkembang, baik dari sisi tata kelola, kapasitas akademik, maupun kontribusinya bagi masyarakat," kata Nasaruddin Umar dikutip laman Kemenag.
Menurut Nasaruddin Umar, pengembangan dan transformasi PTKN merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi keagamaan. Juga perluas kesempatan masyarakat akses pendidikan berkualitas.
"PTKN punya peran penting dalam mencetak generasi yang berilmu, moderat, dan siap berkontribusi bagi masyarakat," katanya.
Baca Juga: Nurdin Beta: GAPEMBI Siap Jadi Penghubung Pelaporan Lapangan ke Badan Gizi Nasional
Daftar 13 institut diusulkan perubahan status jadi Universitas:
1. IAIN Gorontalo
2. IAIN Kendari
3. IAIN Manado
4. IAIN Langsa
5. IAIN Parepare
6. IAIN Bone
7. IAIN Pontianak
8. IAIN Kerinci
9. IAKN Manado
10. IAKN Tarutung
11. IAKN Palangka Raya
12. IAHN Palangka Raya
13. IAIN Ambon ***




