POJOKSULSEL, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mulai mempertegas arah baru dalam promosi jabatan aparatur sipil negara (ASN). Kini, peluang naik jabatan disebut tidak lagi bertumpu pada kedekatan atau relasi, melainkan berdasarkan talenta, kompetensi, dan rekam jejak kinerja pegawai.

Langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan sistem merit dan reformasi birokrasi yang tengah dibangun Kemenag dalam tata kelola sumber daya manusia ASN.

Kepala Biro SDM Sekretariat Jenderal Kemenag, Muhammad Zain, menegaskan bahwa promosi jabatan ASN ke depan harus berjalan objektif dan profesional.

"Promosi jabatan harus didasarkan pada talenta, kompetensi, dan kinerja, bukan karena kedekatan atau koneksi. Itu inti sistem merit," ujar Muhammad Zain dikutip dari laman resmi Kemenag.

Menurutnya, setiap ASN memiliki peluang yang sama untuk berkembang selama mampu menunjukkan kapasitas dan performa kerja yang baik.

Baca Juga: Vasaka Hotel Makassar Hadirkan Promo Laper, Beli 5 Gratis 1 hingga Bonus Tamu Ulang Tahun

Karena itu, Kemenag kini fokus memperkuat validasi data talenta pegawai, mulai dari sertifikat pelatihan, pengalaman organisasi, penghargaan, hingga capaian kerja lainnya.

Menariknya, masih banyak pegawai yang belum mengunggah seluruh rekam jejak kompetensinya ke sistem kepegawaian. Padahal, data tersebut menjadi dasar penting dalam proses promosi dan pengembangan karier ASN.

"Terkadang ada pegawai yang sebelumnya tidak terlihat menonjol, tetapi setelah data kompetensinya terbuka, ternyata memiliki kapasitas luar biasa," katanya.

Kemenag juga tengah menyiapkan sistem pengelolaan data talenta pegawai secara terintegrasi. Tujuannya agar proses seleksi jabatan berjalan lebih transparan, cepat, dan akuntabel.

Selain itu, transformasi layanan kepegawaian juga mulai diarahkan ke sistem digital dan real time. Pola administrasi yang dinilai terlalu rumit dan berbelit perlahan akan ditinggalkan.

Baca Juga: Harga Bumbu Dapur Naik Jelang Iduladha, Pedagang Pasar Pabaeng-Baeng: Gila Sekali Harga Tomat!

Muhammad Zain menegaskan bahwa kenaikan pangkat merupakan hak pegawai yang tidak boleh dipersulit selama syarat administrasi dan kinerja telah terpenuhi.

"Kenaikan pangkat adalah hak pegawai yang melekat pada sistem. Tidak boleh ada pihak yang menghambat selama syaratnya terpenuhi," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bimas Islam, Abu Rokhmad, mengatakan penguatan tata kelola SDM harus sejalan dengan peningkatan kualitas layanan Kantor Urusan Agama (KUA).

Saat ini, Kemenag juga tengah menyiapkan pemenuhan sekitar 3.048 formasi kepenghuluan secara bertahap guna memperkuat pelayanan masyarakat di KUA.

"Kami sedang menuntaskan berbagai dokumen penting terkait penguatan layanan KUA dan tata kelola SDM,” pungkas Abu Rokhmad. ***