POJOKSULSEL.com, MAKASSAR - Kemenag atau Kementerian Agama baru saja mengeluarkan Surat Edaran Pedoman Ceramah Keagamaan bernomot 09 Tahun 2023

Surat Edaran Pedoman Ceramah Keagamaan yang diterbitkan Kemenag tersebut dikeluarkan pada 27 September 2023.

Surat Edaran Pedoman Ceramah Keagamaan Kemenag itu mengatur panduan bagi penceramah agama dan pengurus atau pengelola rumah ibadah dalam memfasilitasi pelaksanaan ceramah keagamaan.

Baca Juga: Gratis, Disnakkeswan Sulsel Gelar Pemeriksaan Kesehatan Hewan dan Vaksinasi Rabies, Cuma 2 Hari, Buruan Daftar

Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag Ahmad Zayadi menjelaskan, Surat Edaran Pedoman Ceramah Keagamaan itu pedoman dalam menjaga kerukunan umat beragama, yang merupakan pondasi penting dari kerukunan nasional.

“Hal ini penting untuk mempertahankan dan memajukan persatuan dan kesatuan, yang merupakan modal utama dalam memajukan bangsa ke depan,” kata Zayadi dikutip Pojoksulsel.com dari laman kemenag.go.id, Rabu 4 Oktober 2023.

Dalam Surat Edaran Pedoman Ceramah Keagamaan, penceramah wajib memiliki pengetahuan dan pemahaman keagamaan yang moderat, sikap toleransi serta menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan.

Baca Juga: Heboh Kalender Oktober 1582, Hilang 10 Hari, Ternyata Begini Alasannya

Selain itu, penceramah juga bersifat mendidik, mencerahkan, dan konstruktif; meningkatkan keimanan dan ketakwaaan, hubungan baik intra dan antarumat beragama, dan menjaga keutuhan bangsa dan negara.

Selain itu, surat edaran itu mengatur seorang penceramah wajib menjaga Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
dan Bhineka Tunggal Ika.

Penceramah juga diminta untuk tidak mempertentangkan unsur suku, agama, ras, dan antar golongan, tidak menghina, menodai, dan/atau melecehkan pandangan, keyakinan, dan praktik ibadat umat beragama serta memuat ujaran kebencian.

Baca Juga: Resmikan Rumah Adat Pohoneang Seko, Bupati Luwu Utara: Jadi Simbol Pemersatu

Kemenag juga mengatur agar seorang penceramah keagamaan tidak memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan intoleransi, diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif; dan tidak bermuatan kampanye politik praktis.

Zayadi menerangkan, para tokoh penceramah agama di Indonesia selama ini mengambil peran penting dalam mewujudkan kerukunan umat beragama.

Olehnya itu, kata dia, Kemenag menilai sangat penting untuk menerbitkan panduan yang memuat tentang kualifikasi penceramah, materi ceramah, hingga pentingnya pembinaan penceramah yang dilakukan oleh Kemenag di semua tingkatan.

Baca Juga: Siap-siap, Band Pop Punk MxPx Siap Guncang Konser Musik Rock In Celebes 2023 di Makassar, Catat Tanggalnya

"Surat Edaran ini menggarisbawahi perlunya penceramah agama memiliki pengetahuan dan cara pandang serta sikap yang moderat dalam beragama, berwawasan kebangsaan, sikap toleransi, menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan serta sikap santun dan keteladanan," terangnya.

Kemenag berharap, Surat Edaran Pedoman Ceramah Keagamaan ini dijadikan sebagai acuan bagi para tokoh agama untuk mematuhi prinsip-prinsip yang tercantum di dalamnya.

Link Surat Edaran Pedoman Ceramah Keagamaan Kemenag bisa dicek DISINI.

***