POJOKSULSEL, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) melakukan perombakan besar struktur organisasinya. Kini, Direktorat Jenderal Pesantren (Ditjen Pesantren) resmi dibentuk setingkat eselon I.
Terbentuknya Ditjen Pesantren di lingkup Kemenag RI berdampak pada perombalan susunan organisasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis).
Lahirnya Ditjen Pesantren dan perubahan struktur organisasi Ditjen Pendis tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PMA Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Kemenag).
Regulasi itu ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 4 Agustus 2026 dan resmi diundangkan dua hari kemudian.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan, PMA terbaru menjadi penanda berakhirnya proses panjang pembentukan Ditjen Pesantren yang telah dipersiapkan sejak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026.
Baca Juga: Setahun Berjuang, Jurnal Al Daulah UIN Alauddin Akhirnya Tembus Scopus
"Alhamdulillah, setelah melalui proses panjang, terbit PMA terbaru yang mengatur organisasi dan tata kerja Kementerian Agama. Ada dua hal baru yang paling mendasar, yaitu terbentuknya Ditjen Pesantren dan perubahan pada Ditjen Pendidikan Islam," ujar Kamaruddin Amin di Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Menurut Kamaruddin Amin, pembentukan Ditjen Pesantren merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.
Perpres yang diterbitkan pada 27 Maret 2026 itu menjadi dasar hukum lahirnya Ditjen Pesantren sebagaimana diatur dalam Pasal 7 mengenai susunan organisasi Kementerian Agama.
Dengan perubahan tersebut, urusan pesantren yang selama ini hanya ditangani direktorat setingkat eselon II di bawah Ditjen Pendidikan Islam kini resmi berdiri sendiri menjadi Direktorat Jenderal setingkat eselon I.
Di saat yang sama, struktur Ditjen Pendidikan Islam juga ikut berubah karena sejumlah tugas terkait pesantren dipisahkan dan dialihkan ke Ditjen Pesantren.
Baca Juga: Sekjen APDESI Puji MYP Sulsel: Jalan dan Irigasi Dongkrak Ekonomi Rakyat
"Setelah terbit PMA terbaru ini, pesantren yang sebelumnya dikelola oleh direktorat atau struktur setingkat eselon II yang menjadi bagian dari Ditjen Pendidikan Islam, kini menjadi Direktorat Jenderal atau struktur tersendiri setingkat eselon I. Bersamaan itu, terjadi perubahan struktur eselon II pada Ditjen Pendidikan Islam," jelasnya.
Kamaruddin mengungkapkan, setelah PMA Nomor 16 Tahun 2026 berlaku, Kementerian Agama akan segera melanjutkan proses pengisian jabatan sesuai struktur organisasi baru.
"Sebagai tindak lanjut dari PMA 16 Tahun 2026, Kementerian Agama akan melakukan tahapan pengisian jabatan sesuai dengan struktur baru yang telah ditetapkan," katanya.
Ia menilai pembentukan Ditjen Pesantren menjadi bentuk penguatan afirmasi pemerintah terhadap eksistensi pesantren.
Selama ini perhatian pemerintah lebih banyak difokuskan pada fungsi pendidikan. Ke depan, pesantren diharapkan memainkan peran yang lebih luas, mulai dari dakwah hingga pemberdayaan masyarakat.
"Selama ini afirmasi pemerintah terfokus pada fungsi pendidikan pada pesantren. Ke depan, peran dan fungsi pesantren juga akan dikuatkan dalam dakwah dan pemberdayaan masyarakat," tutur Kamaruddin.
Baca Juga: Andi Sudirman Sulaiman Kembali Siapkan Lahan Sekolah Rakyat Berkapasitas 3.000 Siswa, Ini Lokasinya
Ia berharap penguatan kelembagaan tersebut mampu menjadikan pesantren sebagai prototipe pendidikan Islam khas Nusantara yang tetap menjaga tradisi sekaligus berkontribusi dalam pembangunan peradaban bangsa.
Struktur Baru Ditjen Pesantren
Dalam PMA Nomor 16 Tahun 2026, Ditjen Pesantren terdiri atas lima unit, yakni:
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Bina Pendidikan Muadalah dan Diniyah Formal;
3. Direktorat Ma'had Aly;
4. Direktorat Bina Dakwah Pesantren dan Pendidikan Nonformal; serta
5. Direktorat Pemberdayaan Pesantren.
Ditjen Pendidikan Islam Ikut Berubah
Sementara itu, Ditjen Pendidikan Islam kini memiliki enam unit kerja, yaitu:
1. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
2. Direktorat Kurikulum dan Kesiswaan Madrasah;
3. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah;
4. Direktorat Kelembagaan dan Sarana Madrasah;
5. Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam; dan
6. Direktorat Pendidikan Agama Islam.
***




