POJOKSULSEL.com, JAKARTA - Jumlah tenaga penghulu di Kementerian Agama (Kemenag) tidak sebanding dengan jumlah pernikahan dan perceraian dalam setiap tahunnya.

Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah Kemenag, Zainal Mustamin, menyebutkan, pihaknya masih sangat kekurangan tenaga fungsional penghulu.

Menurut dia, kebutuhan terhadap jabatan penghulu di Indonesia mencapai 16.263 orang.

Sedangkan yang tersedia saat ini hanya sebanyak 9.054 penghulu.

Baca Juga: Desmon Tobing, Pendatang Baru yang Siap Bertarung di Dapil 3 Makassar. Ini Gagasannya

"Dilihat dari kebutuhan bisa dibilang saat ini kami memang darurat penghulu," katanya dikutip Pojoksulsel.com dari laman kemenag.go.id, Rabu (30/8/2023).

Belum lagi, kata dia, jumlah penghulu yang akan pensiun hingga Tahun 2027 jumlahnya mencapai 2.383 orang.

Bahkan, karena kondisi yang kekurangan ini, tidak sedikit penghulu yang harus melayani lebih dari satu KUA kecamatan.

Baca Juga: Profil Muh Abdi Goncing, Akademisi UIN Alauddin Jadi Anggota KPU Makassar

Olehnya itu, penambahan jumlah penghulu Kemenag di Indonesia bisa ditambah dari jalur PPPK 2023.

Tahun 2023 mendatang, sudah ada 950 tambahan penghulu dari jalur PPPK 2023.

Diketahui, tugas penghulu sangatlah penting.

Baca Juga: Selamat! Muh Abdi Goncing Dilantik Jadi Anggota KPU Makassar

Penghulu tidak hanya mengawasi dan mencatat pernikahan, penghulu juga diberi tanggungjawab membantu negara dalam banyak hal.

Seperti pernikahan, perceraian, kawin anak, dan intoleransi berbasis keluarga.

"Peristiwa nikah dalam satu tahun di Indonesia sangat tinggi, rata-rata mencapai 1,7 juta. Angka perceraian juga tinggi, lebih 500ribu. Ada juga kawin anak, KDRT, intoleransi berbasis keluarga. Semua itu memerlukan peran penghulu," bebernya.

Baca Juga: Apa Itu Tilang Elektronik? Diterapkan Polda Sulsel Selama Operasi Zebra Pallawa 2023

Penghulu melaksanakan tugas sebagai pembimbing keluarga pada remaja usia sekolah, usia nikah, calon pengantin, konsultan keluarga, mediator perkawinan.

Selain itu, penghulu juga ikut berperan dalam melakukan deteksi dini konflik keagamaan, pejabat pembuat akta ikrar wakaf, pembimbing manasik haji, pendamping pemberdayaan ekonomi umat, dan pengintegrasi data keagamaan. ***