POJOKSULSEL.com, MAKASSAR - Pendaftaran PPPK Kementerian Pertanian 2023 diumumkan telah dibuka. Total kuota yang diterima tahun ini sebanyak 113 formasi.

PPPK Kementerian Pertanian 2023 akan ditempatkan di sembilan unit kerja Kementerian Pertanian di seluruh Indonesia.

Unit kerja yang mendapatkan alokasi formasi PPPK Kementerian Pertanian 2023 mulai dari Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Inspektorat Jenderal.

Baca Juga: Uji Pengaliran Jaringan Irigasi Baliase, Bakal Aliri 3.000 Ha Areal Persawahan di Luwu Utara

Begitu pun dengan unit kerja Badan Standardisasi Instrumen Pertanian, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Pertanian.

Dikutip Pojoksulsel.com dari laman pertanian.go.id, kriteria pelamar PPPK Kementerian Pertanian 2023 dibagi menjadi dua. Yakni pelamar khusus dan umum.

Pelamar khusus merupakan pelamar eks THK-II dan non ASN Kementerian Pertanian yang telah
mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Pertanian sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Pertanian 2023 serta wajib memiliki pengalaman dibidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.

Baca Juga: Awal Musim Hujan di Sulsel Diprediksi Oktober Hingga November, Begini Analisa BMKG

Lalu pelamar umum, yang bisa diakses oleh seluruh warga negara Indonesia dan pelamar penyandang disabilitas baik fisik atau sensorik.

PPPK Kementerian Pertanian 2023 juga mengakomodasi pelamar lulusan SMK Bidang Peternakan yang terdaftar di kementerian.

Syarat lulusan SMK Bidang Peternakan yang bisa melamar yakni nilai ijazah/ujian sekolah rata-rata minimal 6,50 (enam koma lima puluh).

Baca Juga: Syarat Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik PPPK Guru 2023, Lulusan S1 atau D-IV, SD Hingga SMA

Gaji PPPK Kementerian Pertanian 2023 Sampai Rp8 Juta

Berdasarkan laman pertanian.go.id, juga diketahui gaji minimal hingga maksimal yang akan diperoleh PPPK Kementerian Pertanian 2023.

Gabatan jabatan asisten ahli atau dosen khusus misalnya, akan mendapatkan gaji mulai Rp3.091.900 sampai maksimal Rp8.091.900 per bulannya.

Sedangkan untuk lulusan SMK Peternakan dengan jabatan pemula - paramedik veteriner akan mendapatkan gaji Rp2.325.600 hingga Rp5.825.600 per bulannya.

Baca Juga: Persyaratan Kualifikasi Pendidikan PPPK Kesehatan 2023, Penempatan Puskesmas, Rumah Sakit, Hingga Labkesmas

Untuk seleksi kompetensi pelamar yang memenuhi syarat seleksi administrasi, mulai dari Seleksi Kompetensi menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang meliputi Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural.

Sementara bagi pelamar yang memiliki dan mengunggah sertifikat kompetensi untuk jabatan mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 25 persen dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.

Berikut ini syarat PPPK Kementerian Pertanian 2023:

1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Anggota DPRD Makassar Fasruddin Rusli Apresiasi Upaya Pemkot Atasi Kekeringan

2. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan PPPK).

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah.

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau siswa sekolah ikatan dinas pemerintah.

Baca Juga: RSUD Andi Makkasau Umumkan Poli Urologi Tutup Sementara, Buka Kembali 30 September 2023

6. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya.

7. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.

8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah, pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan PPPK.

Baca Juga: PKS Sulsel Bergerak Menangkan AMIN, Target 5 Ribu Peserta Apel Siaga di Makassar Besok

11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya, dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku, dilengkapi pada saat dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir Seleksi Pengadaan PPPK.

Untuk lebih lengkapnya, informasi PPPK Kementerian Pertanian 2023 bisa dilihat di sini.

***