POJOKSULSEL.com, MAKASSAR - Berikut ini adalah syarat kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik untuk para calon pendaftar PPPK Guru 2023.

Syarat kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik untuk para calon pendaftar PPPK Guru 2023 diatur dalam SE Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek No.2901/B/HK.04.01/2023.

SE Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek No.2901/B/HK.04.01/2023 juga sebagai syarat dalam penerimaan PPPK Guru 2023, yang berisi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik.  

Baca Juga: Anggota DPRD Makassar Fasruddin Rusli Apresiasi Upaya Pemkot Atasi Kekeringan

Dalam surat edaran tersebut, mengatur sejumlah peryaratan kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik untuk para calon pendaftar PPPK Guru 2023. Antara lain:

1. Persyaratan Calon PPPK untuk JF Guru harus memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1)/Diploma Empat (D-IV) dan/atau sertifikat pendidik.

2. Calon PPPK untuk JF Guru mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.

Baca Juga: RSUD Andi Makkasau Umumkan Poli Urologi Tutup Sementara, Buka Kembali 30 September 2023

3. Apabila tidak memiliki sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka Calon PPPK untuk JF Guru mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademik Sarjana (S-1)/Diploma Empat (D-IV) yang dimilikinya.

4. Daftar Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 2 untuk mengisibidang tugas/mata pelajaran yang akan dilamar oleh PPPK untuk JF Guru tercantum dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal ini.

Pemerintah menetapkan sebanyak 572.496 formasi CPNS dan PPPK 2023.

Baca Juga: PKS Sulsel Bergerak Menangkan AMIN, Target 5 Ribu Peserta Apel Siaga di Makassar Besok

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menekankan, jumlah kuota CPNS 2023 tersebut untuk formasi 72 instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 ASN, dan pemerintah daerah 493.634 ASN.

Alokasi formasi CASN untuk pemerintah pusat terinci sebanyak 28.903 untuk CPNS 2023 dan 49.959 untuk PPPK 2023.

Adapun di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.

Baca Juga: Masa Depan Pluim di PSM Makassar Tidak Jelas, Persib Hingga Persija Dikabarkan Sudah Memantau

Berikut ini link persyaratan yang berisi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik pendaftaran PPPK Guru 2023:

Link persyaratan kualifikasi akademik dan sertifikat pendidikan pendaftaran PPPK Guru 2023 mulai dari tingkatan SD, SMP, dan SMA / SMK

Baca Juga: 3 Poin Kerja Sama Unhas dan PT Vale Indonesia, Ada Bantuan Biaya Pendidikan untuk Prodi Metalurgi

Demikianlah informasi mengenai kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik pendaftaran PPPK Guru 2023. Semoga bermanfaat. ***