POJOKSULSEL.com, JAKARTA - Banyak yang bertanya-tanya, apa itu arti kode P1 atau pelamar prioritas satu di seleksi PPPK Guru 2023?
Yah, pelamar prioritas satu atau P1 adalah mereka yang telah mendapat jaminan kelulusan dalam seleksi PPPK Guru 2023.
Pelamar prioritas satu atau P1 jumlahnya tidak sedikit lho. Totalnya mencapai 50.248 formasi di seleksi PPPK Guru 2023.
Baca Juga: 3 Tips Harian Menggacorkan Perkutut Lokal dan Bangkok, Bikin Burung Nyaman, Suara Emas Pun Keluar
Sementara, pemerintah daerah membuka sebanyak 296.059 orang, dari kebutuhan 601.174 guru PPPK Guru 2023.
"50.248 formasi diperuntukkan bagi pelamar prioritas satu atau P1 di seleksi PPPK Guru 2023," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani, dikutip Pojoksulsel.com dari laman kemdikbud.go.id.
Meski demikian, ada 1 syarat lagi yang harus dilakukan oleh 50.248 formasi pelamar prioritas satu atau P1 agar bisa lolos PPPK Guru 2023.
Baca Juga: Syarat-syarat dan Biaya yang Harus Dikeluarkan dalam Pengurusan SKCK Baru di Kepolisian
Meski statusnya telah diprioritaskan oleh pemerintah pusat maupun pemda, para pelamar prioritas satu atau P1 tetap melakukan pendaftaran di PPPK Guru 2023.
"Jadi tetap daftar yang P1 ini, walaupun mereka tidak ikut seleksi guru PPPK 2023," tambah Nunuk Suryani.
Para P1 ini telah dinyatakan lulus dan memenuhi nilai ambang batas yang ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Uji Pengaliran Jaringan Irigasi Baliase, Bakal Aliri 3.000 Ha Areal Persawahan di Luwu Utara
Nunuk Suryani menegaskan, ada sebanyak 50.248 P1 yang diprioritaskan dari total 62.524 guru pelamar P1 yang belum memperoleh formasi pada tahun lalu.
Hal ini dilakukan agar bisa terserap pada seleksi tahun 2023.
Dengan demikian, ada 12.276 pelamar P1 yang belum bisa terakomodir seleksi penerimaan PPPK Guru 2023.
Baca Juga: Anggota DPRD Makassar Fasruddin Rusli Apresiasi Upaya Pemkot Atasi Kekeringan
"Alasan tidak terakomodasi, karena daerah yang memang membutuhkan guru tapi tak membuka formasi seleksi PPPK Guru 2023," sebutnya.
Dia memastikan, guru dengan status P2 (honorer K2), P3 (guru honorer negeri masa pengabdian minimal 3 tahun), dan P4 (lulusan PPG dan guru honorer negeri maupun swasta yang masa pengabdiannya di bawah 3 tahun dan tercatat di dapodik), semuanya peluang sama untuk diterima menjadi PPPK Guru 2023. ***



