POJOKSULSEL, JAKARTA - Wakil Menteri Agama RI Romo Syafi’i menyepakati penguatan struktur organisasi Direktorat Jenderal Pesantren (Ditjen Pesantren) melalui pembentukan lima direktorat teknis.

Kesepakatan tersebut diambil dalam kegiatan Finalisasi Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja (ORTAKER) Direktorat Jenderal Pesantren (Ditjen Pesantren) yang berlangsung di Cashmere Meeting Room Vertu, Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Melalui kesepakatan itu, struktur Direktorat Jenderal Pesantren ke depan akan terdiri atas Sekretariat Ditjen dan lima direktorat teknis yang dirancang saling melengkapi.

Kelima direktorat tersebut meliputi Direktorat Pendidikan Pesantren, Direktorat Pendidikan Ma’had Aly, Direktorat Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al-Qur’an, Direktorat Pemberdayaan Pesantren, serta Direktorat Pengembangan Dakwah Pesantren.

Baca Juga: Gubernur Suhardi Duka Lantik 10 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Hasil Selter, Ini Daftar Lengkapnya!

Struktur ini dipandang sebagai formulasi paling komprehensif untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Undang-undang tersebut menegaskan tiga fungsi utama pesantren, yaitu pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Wamenag Romo Syafi’i menekankan bahwa keberadaan lima direktorat ini bukan sekadar pembagian birokrasi, melainkan strategi penguatan layanan negara yang lebih fokus dan terukur. Dengan cakupan lebih dari 45.000 lembaga pesantren di seluruh Indonesia, negara dituntut hadir secara lebih sistematis dan berkelanjutan.

“Pembentukan Ditjen Pesantren ini adalah mandat sejarah sekaligus kebutuhan organisasi. Kita sepakat memilih struktur yang paling ideal agar negara bisa hadir secara utuh, tidak hanya dalam fungsi pendidikan, tetapi juga mengawal dakwah dan pemberdayaan ekonomi umat yang selama ini menjadi kekuatan pesantren,” ujar Romo Syafi’i.

Dalam prosesnya, pembahasan penyusunan ORTAKER berlangsung dinamis. Tim penyusun dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Direktorat Pesantren sebelumnya mengajukan dua opsi skenario, dengan Skenario Ideal 2 sebagai usulan awal.

Baca Juga: Pakar PNUP Soroti Peran Infrastruktur dalam Ketahanan Pangan

Namun, setelah mencermati urgensi penguatan kelembagaan serta luasnya cakupan layanan pesantren, Wamenag memberikan arahan strategis yang mengerucut pada kesepakatan Skenario Ideal 3. Skenario ini dinilai paling mampu menjawab tantangan kelembagaan sekaligus menjaga karakter khas pesantren.

Menurut Wamenag, peningkatan status kelembagaan dari Direktorat menjadi Direktorat Jenderal merupakan bentuk politik rekognisi dan afirmasi negara atas peran historis pesantren dalam perjalanan bangsa.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penguatan kelembagaan tidak boleh mencabut akar tradisi pesantren yang telah hidup dan tumbuh di tengah masyarakat.

Baca Juga: Penantian Dua Dekade Warga Masamba Berakhir, Jalan Baliase–Pombakka Diperbaiki

Sejalan dengan Asta Protas Menteri Agama, Romo Syafi’i juga menyoroti pentingnya pembentukan direktorat khusus di bidang dakwah dan pemberdayaan. Dua direktorat ini diproyeksikan menjadi motor penggerak kemandirian ekonomi pesantren sekaligus penjaga moderasi beragama di tengah dinamika sosial masyarakat.

“Dengan adanya Direktorat Pemberdayaan Pesantren dan Direktorat Pengembangan Dakwah Pesantren, kita ingin memastikan pesantren tidak hanya mencetak ahli agama, tetapi juga menjadi penggerak ekonomi umat dan penjaga harmoni sosial,” tegasnya.

Finalisasi ORTAKER tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat dan tenaga ahli Kementerian Agama. Di antaranya Staf Khusus Menteri Agama Bidang Pendidikan, Organisasi Kemasyarakatan, dan Moderasi Beragama Farid F. Saenong.

Hadir juga Staf Khusus Menteri Agama Bidang Pendidikan, Reformasi Birokrasi, dan Tata Kelola Kementerian Nona Gayatri Nasution; serta Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Kementerian Agama Nur Arifin.

Selain itu hadir pula Tenaga Ahli Menteri Agama dari berbagai bidang, termasuk hukum, pengawasan ASN, hubungan antar kelembagaan, serta pendidikan agama dan keagamaan.

***