POJOKSULSEL, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan penjelasan terkait gagasan Kantor Urusan Agama atau KUA dijadikan sebagai pusat layanan semua agama.
Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, gagasan KUA dijadikan sebagai pusat layanan semua agama, untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses layanan yang diberikan pemerintah, terutama bagi masyarakat dengan keterbatasan akses.
“Intinya, Kemenag RI berkeinginan menjadikan KUA sebagai pusat layanan semua agama untuk mempermudah masyarakat yang selama ini punya keterbasan memperoleh akses,” ujar Yaqut Cholil Qoumas menjawab pro kontra gagasan KUA sebagai pusat layanan semua agama melansir laman kemenag.go.id.
Ia mengatakan, masyarakat non muslim yang selama melakukan pencatatan nikahnya di Disdukcapil, bisa dibayangkan jika mereka yang tinggal jauh dari kantor layanan Disdukcapil.
"Bayangkan berapa waktu dan biaya yang dibutuhkan. Nah, kita bantu dengan KUA yang kita jadikan hub (pusat pelayanan) atas pencatatan nikah. Artinya KUA jadi hub untuk dukcapil,” terang Gusmen, sapaan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Gusmen menilai perlu ada perubahan UU No 24 tahun 2014 tentang administrasi kependudukan yang salah satunya terkait pencatatan nikah.
Baca Juga: Basli Ali Masuk Daftar Kepala Daerah Terbaik Pendukung Pengelolaan Zakat 2024
“Kalau bisa itu jauh lebih bagus. Namun jika perubahan UU tersebut sulit dilakukan, nanti kita akan menawarkan MoU dengan Kemendagri untuk menjadikan KUA sebagai pusat pecatatan nikah,” jelasnya.
Meski demikian, Gusmen menekankan bahwa layanan KUA tidak terbatas pada layanan pernikahan. “Tapi intinya, layanan untuk umat beragama itu kan tak hanya pernikahan, banyak layanan lain yang bisa didapatkan umat nanti di KUA,” ujarnya.
Terkait pro kontra atas gagasan ini, Menang mengatakan bahwa setiap orang bisa dan boleh berpendapat. Namun, gagasan ini dibuat untuk mengakomodir keperluan masyarakat sehingga mempermudah pemerintah memberi pelayanan kepada mereka.
“Ini adalah gagasan yang kita berikan agar warga negara mendapat kemudahan terhadap pelayanan dari negara. Kedua, warga negara harus mendapatkan perlakuan yang sama apapun latar belakangnya,” ujarnya.
“Ketiga, kita ingin membantu pemerintah dalam hal ini kemendagri agar administrasi dalam hal pernikahan, perceraian, talak dan rujuk, itu bisa lebih simple dan mudah, kita mendorong itu,”
Karena, menurut Menag, Pemerintah akan lebih mudah memberikan pelayanan kepada masyarakat jika data yang dimilliki itu lengkap dan terupdate. “Tentu itu bisa memudahkan dalam memberi pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya. ***




