POJOKSULSEL.com - Kemendikbudristek telah memberlakukan penerapan Sistem Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah melalui Platform Merdeka Mengajar atau PMM.

Sistem Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah melalui Platform Merdeka Mengajar atau PMM mulai diterapkan sejak Januari 2024.

Sistem Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah melalui Platform Merdeka Mengajar atau PMM diklaim lebih praktis dan efisien.

Baca Juga: Puncak Musim Hujan, Waspada Fenomena Cuaca Ekstrem, Batasi Aktivitas di Luar Ruangan

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani menyebutkan, penerapan Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah PMM untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di satuan pendidikan.

Nunuk Suryani mengaku, fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah PMM memberikan pengakuan atas setiap kinerja yang mendukung transformasi pembelajaran.

Selain itu, memberikan kemudahan administratif kepada guru dan kepala sekolah di satuan pendidikan.

Baca Juga: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Sulsel Mulai Tanggal 20-22 Januari 2024, Waspada Angin Kencang dan Petir

“Dengan begitu, upaya untuk mewujudkan pembelajaran yang berorientasi pada peserta didik menjadi lebih maksimal,” sebut Nunuk Suryani dikutip Pojoksulsel.com dari laman kemdikbud.go.id, Sabtu 20 Januari 2024.

Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah PMM diregulasi melalui sejumlah peraturan.

Di antaranya Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 6 Tahun 2022.

Baca Juga: Ternyata UIN Alauddin Makassar Salah Satu PTKIN dengan Guru Besar Terbanyak, Berapa Jumlahnya?

Nunuk Suryani berharap, sistem ini bisa memberikan dampak positif tanpa menambah beban administratif bagi guru dan kepala sekolah.

Selain itu, fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah PMM memungkinkan guru dan kepala sekolah untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian kinerja dalam tiga tahap.

Baca Juga: PPS Kelurahan Polewali Sasar Warga Hingga Disabilitas Sosialisasi Pemilu Serentak

Dengan demikian, guru hanya perlu berfokus pada satu indikator berdasarkan capaian Rapor Pendidikan di satuan pendidikan masing-masing.

***