POJOKSULSEL.com - Biaya haji 2024 atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH 1445 H/2024 M diusulkan sebesar Rp105 juta.
Usulan biaya haji 2024 atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH 1445 H/2024 M disampaikan Kemenag saat rapat kerja Komisi VIII DPR, Senin 13 November 2023.
Kemudian, biaya haji 2024 tersebut akan dibahas dalam panitia kerja antara Kemenag dan DPR RI yang diketuai oleh Moekhlas Sidik.
Baca Juga: Kabar Baik dari IAIN Parepare, Dr Hannani Terima SK Guru Besar Besok
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan, jumlah tersebut masih merupakan usulan awal yang kemudian akan dibahas oleh Kemenag dan DPR RI.
“Jadi ini masih usulan awal yang akan dibahas di Panja. Kalau sudah ditelaah dan dikaji harga-harga di lapangan, baru disepakati dan ditetapkan berapa yang dibayar jemaah haji (Bipih) dan berapa yang diambilkan dari nilai manfaat setoran awal jemaah,” sebut Yaqut Cholil Qoumas dikutip Pojoksulsel.com dari laman kemenag.go.id.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menyatakan, usulan biaya haji 2024 lebih tinggi dibanding biaya haji 2023.
Baca Juga: Waspada, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Disertai Petir di Sulsel Siang Hingga Sore Ini
Beberapa faktor yang mempengaruhi kenaikan tersebut antara lain kenaikan kurs, baik Dolar maupun Riyal, dan penambahan layanan.
Dia menjelaskan, biaya haji 2023 lalu, disepakati dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp15.150 dan 1 SAR sebesar Rp4.040.
Sementara usulan biaya haji 2024 dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266.
Baca Juga: Siapkan Payung dari Sekarang, Makassar Diprediksi Hujan Hari Ini, Selasa 14 November 2023
“Kalau kita cek nilai tukar kurs Dolar terhadap Rupiah per hari ini sudah di angka Rp15.700-an. Nah, dalam usulan BPIH kita gunakan asumsi Rp16.000 karena kurs memang sifatnya sangat fluktuatif," bebernya.
Selisih ini berdampak pada kenaikan biaya layanan yang bisa diklasifikasikan dalam tiga jenis.
Pertama, layanan yang harganya tetap atau sama dengan tahun 2023. Kenaikan dalam usulan BPIH 2024 terjadi karena adanya selisih kurs.
“Misalnya, transportasi bus salawat. Kami mengusulkan biaya penyediaan transportasi bus salawat tahun ini sama dengan 2023, sebesar SAR146. Tapi asumsi nilai kursnya berbeda. Sehingga ada kenaikan dalam usulan,” sebut Hilman.
Kedua, layanan yang harganya memang naik dibanding tahun lalu. Kenaikan usulan terjadi karena kenaikan harga dan selisih kurs. Misal, akomodasi di Madinah dan Makkah. “Pada 2023, sewa hotel di Madinah rata-rata SAR1.373, tahun ini kita usulkan SAR1.454. Demikian juga di Makkah, ada kenaikan usulan dari tahun sebelumnya,” ujar Hilman.
Ketiga, layanan yang harganya naik dan volumenya bertambah. Kenaikan usulan terjadi karena selisih harga, selisih volume, dan juga selisih kurs. Contohnya: konsumsi di Makkah, tahun lalu disepakati dengan Komisi VIII DPR hanya 44 kali makan, meski pada akhirnya bisa disesuaikan menjadi 66 kali makan.
“Tahun lalu, jemaah membayar rata-rata sebesar Rp49.812.700,26. Berapa yang dibayar tahun ini, semoga pemerintah dan DPR bisa merumuskan yang terbaik bagi jemaah haji Indonesia,” tandasnya.
***



