POJOKSULSEL.com, MAKASSAR - Berikut ini adalah cara mengakses SK inpassing untuk guru madrasah non ASN Kementerian Agama atau Kemenag.

Kemenag telah menerbitkan 98.972 SK inpassing untuk guru madrasah non ASN. Lalu bagaimana cara mengakses SK inpassing tersebut?

Nah, berikut ini cara mengakses SK inpassing untuk guru madrasah non ASN yang dikutip Pojoksulsel dari laman kemenag.go.id.

Baca Juga: Anies Baswedan Bicara Konsep Perubahan di Depan Kader PKS Sulsel: Mengubah Perlu Kewenangan

Direktur Jenderal Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menjelaskan, SK Inpassing yang telah dibubuhi tandatangan digital bisa diakses melalui link nantinya dapat diakses melalui link simpatika.kemenag.go.id.

Oleh karena itu, para guru madrasah non ASN diminta untuk memantau notifikasi pada akun SIMPATIKA masing-masing.

Kemudian para guru memasukkan nama, NUPTK, dan Sekolah Induk untuk mengakses SK inpassing guru madrasah non ASN.

Baca Juga: Bupati Luwu Utara Tinjau Pengerjaan Jalan Ruas Kapidi-Tolada, Hampir Rampung

“SK Inpassing yang sudah saya tandatangani secara digital kini sudah dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id,” sebutnya.

Menurut dia, terbitnya SK inpassing guru madrasah non ASN merupakan kerjasama sejumlah pihak

Dia juga mengucapkan selamat kepada guru madrasah non ASN yang telah mendapatkan SK inpassing.

Baca Juga: Anies Baswedan Diberi Badik dan Alquran di Apel Siaga Pemenangan PKS Sulsel, Apa Maknanya?

"Ini sebagai bentuk afirmasi dan perhatian pemerintah terhadap guru madrasah yang tersebar di penjuru Tanah Air," tambahnya.

Seluruh proses penerbitan SK inpassing kepada guru madrasah non ASN tidak dipungut biaya alias gratis.

Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, terbitnya SK tersebut untuk menyetarkan guru madrasah bukan ASN, sehingga dapat memperoleh golongan dan pangkat layaknya seorang guru ASN.

Baca Juga: Makassar Nih Bos! Ini Video Detik-detik Anies Baswedan Disambut Meriah di Bandara Sultan Hasanuddin

Hal ini pula merupakan bentuk perhatian dari dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mereka para guru madrasah bukan ASN.

"Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat atau inpassing ini merupakan pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik guru madrasah non ASN," beber Yaqut Cholil Qoumas dikutip Pojoksulsel.com dari laman kemenag.go.id.

Pengakuan dari pemerintah itu diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru ASN.

Baca Juga: Agenda Anies Baswedan di Sulsel, Ziarah Makam Pangeran Diponegoro Hingga Hadiri Diskusi di Unhas

"Guru madrasah non ASN yang telah disetarakan golongannya akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan tersebut,” tambah Yaqut Cholil Qoumas.

Sebelumnya, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain, mengaku, program ini ditujukan bagi guru non ASN yang bersertifikat pendidik dan bertugas di madrasah.

“Guru tersebut juga belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum 1 Januari 2012,” sebut Muhammad Zain. ***