POJOKSULSEL.com, MAKASSAR - Proses penetapan NIP CPNS dan NI PPPK Tahap 1 2024 telah berlangsung, bagi pelamar yang dinyatakan lulus.

Jadwal penetapan NIP CPNS berlangsung mulai 22 Februari – 23 Maret 2025. Sedangkan untuk NI PPPK Tahap I mulai 1 Februari – 28 Februari 2025.

Bagian awal dari proses penetapan NIP CPNS dan NI PPPK Tahap 1 2024 adalah pengisian DRH dan pemberkasan.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Pemantauan Hilal di Makassar untuk Awal Ramadhan 2025

Yang dilanjutkan dengan Instansi Melakukan Verifikasi Dokumen. Tujuannya untuk memastikan seluruh dokumen yang dimasukkan sesuai dengan yang dibutuhkan.

Proses selanjutnya adalah pengusulan NI CPNS dan NI PPPK Tahap 2024 I kepada BKN.

Kemudian prosesnya dilanjutkan dengan BKN memproses usulan dari instansi.

Baca Juga: Fatmawati Rusdi Sebut Himpuni Miliki Peran Panting Wujudkan Astacita Presiden Prabowo

Nah dalam proses ini, BKN melakukan proses dan memberikan status berkas dengan tiga kategori.

Yakni BTS, MS dan TMS.

Lalu apa arti status BTS, MS dan TMS dari BKN tersebut?

Berkas Usul BTS atau Berkas Belum Lengkap atau Tidak Sesuai

Artinya berkas yang diusulkan tidak lengkap atau ada dokumen yang perlu diperbaiki.

Baca Juga: MUI Sulsel Harapkan Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi Jadi Pemimpin Adil dan Amanah

Berkas yang memiliki status BTS akan dikembalikan ke instansi untuk diperbaiki. Setelah itu, instansi akan menghubungi peserta untuk memperbaiki dokumen yang kurang lengkap atau tidak sesuai.

Berkas Usul TMS

Artinya berkas tidak memenuhi syarat untuk penetapan NIP atau NI.

Statusnya akan menjadi TMS, yang berarti berkas tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut untuk penerbitan NIP atau NI.

Berkas Usul MS

Artinya berkas memenuhi semua syarat dan ketentuan, maka statusnya akan menjadi MS (Memenuhi Syarat).

Baca Juga: Potret Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Hadiri Acara Himpuni, Agenda Perdana Pasca Dilantik

Dalam hal ini, berkas yang dinyatakan MS dapat diproses lebih lanjut oleh BKN untuk diterbitkan Pertimbangan Teknis atau Pertek yang berisi penetapan NIP CPNS atau NI PPPK.

Demikianlah informasi mengenai arti dari istilah berkas BTS, MS dan TMS dalam alur penetapan NIP CPNS dan NI PPPK Tahap 1 2024.

Semoga bermanfaat.

***