POJOKSULSEL, MAKASSAR - Universitas Hasanuddin (Unhas) memberikan penjelasan terkait penggantian Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM dari anggota Majelis Wali Amanat Unhas.

"Penggantian Pak Bahlil Lahadalia sebagai anggota MWA adalah hal yang normal, dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku," kata Kabid Humas Kantor Sekretariat Rektor Unhas Ishaq Rahman dalam keterangan tertulis, Selasa (21/10/2025).

Ishaq Rahman, mengatakan, proses penggantian Bahlil Lahadalia sebagai anggota MWA Unhas sejak terpilih sebagai Ketua Umum Partai Golkar pada 21 Agustus 2024.

Menurut Statuta Unhas (PP No. 53 Tahun 2015) Pasal 19 mengatur tentang syarat anggota MWA, point (e) disebutkan: "tidak berafiliasi kepada partai politik, kecuali untuk anggota dari unsur pemerintah pusat dan pemerintah daerah".

Baca Juga: Mengenal Junda Maulana, Kepala Bapperida yang Kini Jabat Plh Sekda Sulbar

"Dengan demikian syarat sebagai anggota MWA tidak lagi terpenuhi. Untuk itu, MWA mengambil langkah-langkah untuk proses PAW," kata Ishaq Rahman.

Ishaq menjelaskan, proses penggantian Bahlil Lahadalia sebagai anggota MWA berlangsung secara sistematis. Ada dua nama calon pengganti Bahlil Lahadalia yang dihasilkan.

Setelah itu, MWA menyepakati satu nama sebagai kandidat calon anggota penggantian antar waktu (PAW).

Ishaq Rahman mengatakan, calon anggota PAW MWA Unhas telah diusulkan kepada Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Mendikti Saintek) pada bulan September 2025 untuk ditetapkan.

Baca Juga: BPKPD Sulbar Gandeng Satpol PP Sisir Pajak Kendaraan Bermotor ASN

"Sesuai Statuta, anggota MWA ditetapkan oleh Menteri," tambahnya

Di tingkat kementerian, juga terdapat mekanisme tersendiri dalam menetapkan calon anggota MWA dari unsur masyarakat, termasuk juga untuk anggota MWA PAW. Mekanisme ini sama untuk semua PTN-BH.

Diketahui, Bahlil Lahadalia ditunjuk sebagai anggota MWA dari unsur masyarakat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 15036/M/06/2023 Tanggal 1 Maret 2023.

***