POJOKSULSEL, MAKASSAR - Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sulawesi Selatan (DPMPTSP Sulsel) tetap memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat pada hari pertama penerapan Work From Home (WFH), Jumat (10/4/2026).

Aktivitas pelayanan di lantai 1 Kantor DPMPTSP Sulsel tetap berjalan normal. Sejumlah layanan publik seperti BPJS Ketenagakerjaan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), hingga pelayanan penelitian bagi mahasiswa tetap beroperasi seperti biasa.

Plt Kepala Bidang Perencanaan Pengembangan Iklim Penanaman Modal DPMPTSP Sulsel, Nirmalasari Haya, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat edaran Gubernur Sulawesi Selatan terkait penerapan sistem kerja fleksibel (WFH/WFA) sejak 2 April 2026.

Namun demikian, dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa pelayanan publik, khususnya layanan perizinan, tetap harus berjalan meskipun diberlakukan sistem Work From Home (WFH) maupun Work From Anywhere (WFA).

"Kami tetap membuka pelayanan secara optimal kepada masyarakat sebagai bentuk komitmen dan akuntabilitas pelayanan publik di Sulawesi Selatan," ujar Nirmalasari Haya kepada wartawan.

Baca Juga: Adnan Nota Lantik 3 Kepala Bidang dan 5 Kepala Kantor Kemenag di Sulbar, Ini Nama-Namanya

Nirmalasari Haya menjelaskan bahwa sejumlah layanan perizinan di berbagai sektor tetap tersedia. Selain itu, pelayanan penelitian bagi mahasiswa juga tetap berjalan.

Sebagai bagian dari Mal Pelayanan Publik, DPMPTSP Sulsel juga menghadirkan berbagai layanan dari instansi lain, seperti BPJS Ketenagakerjaan, layanan pembayaran pajak kendaraan melalui Bapenda, hingga layanan perbankan dari Bank Sulselbar.

Diketahui, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/3869/BIRO Org tentang pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel pada perangkat daerah Pemprov Sulsel.

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah.

Dalam kebijakan tersebut, pola kerja ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dilakukan secara fleksibel melalui Work From Office (WFO), Work From Home (WFH), dan Work From Anywhere (WFA).

Baca Juga: Kafilah Luwu Timur Tiba Pertama di Maros, Pinrang Target Pertahankan 3 Besar MTQ Sulsel 2026

WFH diberlakukan satu hari kerja setiap pekan, yakni pada hari Jumat. Sementara WFA juga diterapkan satu hari kerja setiap pekan selain hari Jumat.

Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya, mengurangi konsumsi bahan bakar, listrik, dan biaya operasional kantor, serta menurunkan tingkat polusi akibat berkurangnya mobilitas pegawai.

Selain itu, penerapan WFH dan WFA juga diharapkan dapat mempercepat transformasi digital pemerintahan melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Meski demikian, 11 unit layanan publik tetap dikecualikan dari kebijakan WFH, termasuk layanan perizinan pada DPMPTSP Sulsel yang tetap memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. ***