POJOKSULSEL.com, MAKASSAR - Polrestabes Makassar baru-baru ini mengumumkan syarat pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK baru di kepolisian.
Sebagaimana diketahui, pengurusan SKCK dikeluarkan oleh pihak kepolisian kepada pemohon yang tidak memiliki catatan kriminal/kejahatan.
Untuk pengurusan pengurusan SKCK yang baru, pemohon wajib melampirkan dokumen dan administrasi yang dibawa jika ingin mendapatkan SKCK di kantor kepolisian terdekat.
Baca Juga: Intip PPPK Kementerian Pertanian 2023, Kuota 113, Terima Lulusan SMK, Gaji Sampai Rp8 Juta Per Bulan
Dikutip Pojoksulsel.com dari media sosial resmi Polrestabes Makassar di Instagram @polrestabes_makassar, berikut ini syarat pengurusan SKCK yang baru:
1. Surat pengantar dari kantor kelurahan domisili pemohon
2. Pas foto 4x6 background merah sebanyak 6 lembar
3. Fotokopi 1 lembar KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran
Baca Juga: Uji Pengaliran Jaringan Irigasi Baliase, Bakal Aliri 3.000 Ha Areal Persawahan di Luwu Utara
4. Pengambilan sidik jari oleh petugas kepolisian
5. Biaya PNBP SKCK Rp30.000
Polrestabes Makassar menegaskan, tarif penerbitan SKCK merupakan salah satu jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (“PNBP”) yang berlaku di Indonesia.
"Pada dasarnya, besaran tarif penerbitan SKCK diatur dalam Lampiran PP 76/2020 yaitu sebesar Rp30.000," tulis di Instagram @polrestabes_makassar.
Baca Juga: Awal Musim Hujan di Sulsel Diprediksi Oktober Hingga November, Begini Analisa BMKG
Pengurusan SKCK penting untuk memastikan keamanan masyarakat dan juga sebagai alat verifikasi karakter dalam berbagai konteks.
Proses penerbitan SKCK biasanya melibatkan pengecekan catatan kriminal seseorang oleh pihak berwenang, dan SKCK akan mencantumkan informasi tentang apakah seseorang memiliki catatan kriminal atau tidak pada saat dikeluarkan surat tersebut.
Berikut adalah beberapa penggunaan umum dari SKCK:
1. Lamaran Kerja
Banyak perusahaan atau institusi pemerintah mengharuskan pelamar pekerjaan untuk menyertakan SKCK sebagai bagian dari proses rekrutmen. Ini digunakan untuk menilai karakter dan rekam jejak kriminal calon karyawan.
2. Pengurusan Visa dan Imigrasi
Saat Anda mengajukan permohonan visa atau izin tinggal di negara asing, Anda mungkin diminta untuk menyertakan SKCK sebagai bagian dari aplikasi Anda. Negara-negara tersebut ingin memastikan bahwa pemohon tidak memiliki catatan kriminal yang serius.
3. Izin Usaha
Dalam beberapa kasus, bisnis atau perusahaan juga mungkin diminta untuk menyertakan SKCK sebagai bagian dari proses mendapatkan izin usaha. Ini terutama berlaku untuk bisnis yang berhubungan dengan keamanan, seperti agen keamanan atau perusahaan transportasi.
4. Adopsi
Calon orangtua adopsi biasanya harus mengajukan SKCK sebagai bagian dari proses adopsi untuk memastikan bahwa mereka adalah orang yang cocok untuk mengadopsi anak.
5. Pengajuan Beasiswa
Beberapa lembaga pendidikan atau organisasi pemberi beasiswa mungkin meminta pemohon untuk menyertakan SKCK sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan beasiswa.
Baca Juga: Anggota DPRD Makassar Fasruddin Rusli Apresiasi Upaya Pemkot Atasi Kekeringan
6. Pengajuan Izin Senjata Api
Di beberapa negara, untuk mendapatkan izin memiliki senjata api, pemohon harus menyertakan SKCK sebagai bukti bahwa mereka tidak memiliki catatan kriminal yang dapat membahayakan izin tersebut.
Demikianlah informasi tentang syarat-syarat dan biaya pengurusan SKCK yang baru di kepolisian. Semoga bermanfaat! ***



