POJOKSULSEL, MAKASSAR - PT Makassar Metro Network (MMN) memastikan akan segera memberlakukan penyesuaian tarif di Ruas Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3 dalam waktu dekat. Penyesuaian ini akan berlaku di lima gerbang tol Makassar, masing-masing Gerbang Cambaya, Kaluku Bodoa, Tallo Barat, Tallo Timur, dan Gerbang Parangloe.

Lima ruas tol Makassar tersebut menghubungkan Pelabuhan Soekarno-Hatta hingga Jalan A.P. Pettarani atau Tol Layang Makassar, yang menjadi salah satu jalur utama mobilitas masyarakat dan logistik di Kota Makassar.

Direktur Utama PT Makassar Metro Network, Ismail Malliungan, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif merupakan kebijakan reguler yang dilakukan untuk menjaga iklim investasi jalan tol tetap kondusif sekaligus memastikan keberlanjutan operasional ke depan, termasuk tol Makassar.

Baca Juga: Prof. Wasilah Sahabuddin Sebut 6 Guru Besar sebagai Berkah Akhir Tahun STAIN Majene

“Penyesuaian tarif reguler ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1439/KPTS/M/2025. Implementasinya bertujuan mendukung keberlanjutan kegiatan operasional dan pemeliharaan infrastruktur jalan tol, sehingga kenyamanan pengguna tetap terjaga,” ujar Ismail Malliungan dalam keterangan tertulis.

Ia menambahkan, MMN terus melakukan berbagai peningkatan layanan sebagai bentuk komitmen terhadap kenyamanan dan keamanan pengguna jalan. Dari sisi transaksi, peningkatan kapasitas gardu serta modernisasi peralatan tol dilakukan untuk memperlancar arus lalu lintas.

Sementara pada layanan lalu lintas, peremajaan armada patroli, rescue, dan ambulans terus dilakukan guna memastikan respons cepat terhadap setiap insiden di jalan tol.

Baca Juga: STAIN Majene Kembali Tambah Guru Besar, Wakil Ketua II Sandang Profesor Hukum Tata Negara

Tak hanya itu, pemeliharaan infrastruktur juga dilakukan secara rutin dan berkala. Mulai dari perawatan kondisi perkerasan jalan melalui metode scrapping-filling, sealant, grouting, hingga pelapisan ulang marka jalan.

Pemeliharaan saluran juga menjadi perhatian demi meningkatkan kenyamanan dan keselamatan pengguna Jalan Tol Makassar.

Ismail menyebut, proses evaluasi penyesuaian tarif telah dilakukan secara bertahap oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sebagai regulator. Penyesuaian tarif tol sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024.

Baca Juga: DEMA FKIK UIN Alauddin Makassar Suksek Gelar Volun-Tour Camp 2025 di Bontomarannu

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dapat dilakukan setiap dua tahun sekali dengan mempertimbangkan laju inflasi.

Sebagai informasi, penyesuaian tarif terakhir di Jalan Tol Makassar Seksi 1, 2, dan 3 diberlakukan pada 29 September 2023 atau sekitar dua tahun lalu dari periode evaluasi saat ini.

“Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna jalan. Penyesuaian tarif ini merupakan investasi berkelanjutan untuk mendukung inovasi dan peningkatan layanan, sejalan dengan semangat Kampanye #Tolnyamakassar,” tambah Ismail.

MMN juga memastikan rangkaian informasi terkait penyesuaian tarif akan disampaikan secara berkala dan komprehensif. Sosialisasi dilakukan melalui berbagai kanal, mulai dari Focus Group Discussion bersama pemangku kepentingan, media sosial, Variable Message Sign (VMS), hingga media massa. ***