POJOKSULSEL, MAKASSAR - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun 2024 (PPPK 2024) mulai dibuka.
Pengumuman pendaftaran PPPK 2024 tahap I akan berlangsung sampai 19 Oktober mendatang.
Sementara, itu pendaftaran PPPK 2024 tahap I sampai 20 Oktober mendatang.
Baca Juga: Kronologi Penumpang Kapal Feri Lompat di Perairan Mamuju. Sempat Minta Telepon Anak
Pemprov Sulsel yang membuka 12.419 kuota PPPK 2024 mewanti-wanti tenaga honorer dan non ASN, yang masuk dalam tahap I seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Kepala BKD Sulsel, Sukarniaty Kondolele mengingatkan terkait kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan dalam seleksi PPPK 2024.
Sukarniaty Kondolele menyampaikan pesan Pj Gubernur Sulsel terkait pengawalan ketat pada proses kelengkapan administrasi.
Baca Juga: Penumpang Kapal Feri yang Lompat ke Laut di Perairan Mamuju Masih Dicari
Sebab, kata Sukarniaty Kondolele, persyaratan administrasi sifatnya mandatori untuk bisa lolos pada tahap selanjutnya.
Sukarniaty Kondolele mengatakan, arahan Pj Gubernur Sulsel bertujuan supaya tidak ada lagi, non ASN yang tidak lulus berkas pada seleksi PPPK Pemprov Sulsel 2024 ini.
"Arahan dan harapan pak Gubernur kepada anak-anak non ASN, sekiranya mereka betul-betul mengawal ketat dia punya persyaratan administrasi," kata Ani, sapaan akrab Kepala BKD Sulsel.
Baca Juga: Satu Lagi Prodi di UIM Al Gazali Raih Akreditasi Unggul, Prof Muammar Bakry: Kami Berkomitmen!
"Sehingga tidak ada lagi bersoal dengan administrasi, sehingga tidak lulus ke tahap berikutnya. Kita berharap begitu," tambahnya.
Ia mengatakan, BKD Sulsel jauh hari sebelumnya sudah gencar melakukan sosialisasi tentang kelengkapan administrasi bagi non ASN yang ingin daftar PPPK Pemprov Sulsel 2024.
"Makanya kenapa kami selalu gencar melakukan sosialisasi terkait dengan hal tersebut. Ini kan dari lama-lama kita sampaikan, dari lama-lama, BKD sudah mengupayakan hal-hal yang mereka tidak mengerti, kita sampaikan," ungkapnya.
Karena itu, lanjut mantan Kadisdukcapil Sulsel itu, jika masih ada pendaftar PPPK Pemprov Sulsel, yang tidak lulus berkas. Maka itu sudah menjadi kesalahan pribadi.
***




