POJOKSULSEL, MAKASSAR - Rencana pemekaran Provinsi Luwu Raya semakin hangat dibahas.
Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, memberi penegasan tegas soal kepatuhan hukum yang wajib dipatuhi. Termasuk rencana pemekaran Provinsi Luwu Raya
Dalam Forum Diskusi Terbatas bertajuk “Pemekaran Luwu Raya, Ingin?” Rabu (28/1/2026), Jufri menekankan, pembentukan daerah otonom baru (DOB) tak bisa sembarangan.
Harus melalui tahapan administrasi yang jelas sesuai undang-undang.
“Kita lihat dulu legal standing-nya. Jika pembentukan provinsi itu minimal ada lima kabupaten/kota. Jadi harusnya fokus dulu pada tahapan administrasinya,” ujar Jufri Rahman dikutip rilis Humas Pemprov Sulsel.
Baca Juga: Kejar Transparansi Anggaran 2026, Bawaslu Sulsel Akselerasi Pengumuman SIRUP
Meski Luwu Raya, yang meliputi Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Luwu Utara, dan Luwu Timur, memiliki potensi sumber daya alam besar, pengelolaan tetap harus mengikuti regulasi.
Jufri Rahman juga menegaskan, kewenangan sepenuhnya ada di Pemerintah Pusat.
Yang menarik, dalam forum itu Sekda Sulsel langsung menghubungi pejabat Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri di hadapan peserta untuk menjelaskan prosedur resmi pembentukan DOB.
Selain itu, Jufri Rah,am mengimbau masyarakat dan demonstran yang menutup akses di perbatasan Luwu Raya untuk menghentikan aksi, karena berdampak langsung pada mobilitas dan harga kebutuhan pokok.
“Pemerintah Provinsi tidak menghalangi proses. Yang penting semua sesuai tahapannya. Mari sabar sambil berdoa,” tegasnya.
Dengan langkah-langkah ini, publik diajak memahami bahwa pembentukan provinsi baru bukan isu politik semata, melainkan proses administratif yang harus dihormati. ***




