POJOKSULSEL, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) kembali membuka ruang keringanan bagi pemilik kendaraan dengan memperpanjang program insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga akhir November 2025.

Kebijakan Pemprov Sulsel memperpanjang program insentif pajak kendaraan bermotor tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1762/X/2025 yang resmi diteken Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.

Keputusan Pemprov Sulsel memperpanjang masa relaksasi pajak kendaraan bermotor menjadi upaya pemerintah untuk memberi kemudahan kepada masyarakat sekaligus mendorong peningkatan penerimaan daerah menjelang penutupan tahun anggaran.

Baca Juga: Baru 16 Hari Pimpin UNM, Prof Farida Patittingi Laporkan Sejumlah Kinerja di Acara Wisuda, Apa Saja?

Program insentif yang berlaku selama 1–30 November 2025 ini mencakup tiga jenis keringanan.

Pertama, pembebasan denda PKB sebesar 100 persen untuk seluruh kendaraan, kecuali kendaraan yang baru dibeli.

Kedua, potongan pokok PKB sebesar 50 persen diberikan kepada pemilik kendaraan dengan tahun jatuh tempo 2024 ke bawah.

Ketiga, khusus kendaraan dengan jatuh tempo 2025, pemilik mendapatkan pengurangan PKB sebesar 9,5 persen, selama sebelumnya tidak menerima potongan 50 persen.

Baca Juga: Nama-Nama Dosen UIN Alauddin Makassar yang Berkiprah di Tingkat Nasional - Pimpinan Perguruan Tinggi

Pemprov Sulsel menyebut kebijakan ini bukan hanya untuk memperingan beban wajib pajak, tetapi juga untuk memperluas partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.

Dengan semakin banyak wajib pajak yang memanfaatkan keringanan tersebut, pemerintah optimistis realisasi pendapatan daerah dapat terdorong secara signifikan.

Masyarakat juga diimbau segera memanfaatkan masa perpanjangan ini, mengingat program keringanan hanya berlaku hingga 30 November 2025 dan tidak diberlakukan setelah melewati batas waktu tersebut. ***