POJOKSULSEL, MAKASSAR - UIN Alauddin Makassar untuk pertama kalinya meraih predikat Badan Publik Informatif kategori Perguruan Tinggi Negeri dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP)

Penghargaan tersebut diterima oleh Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. Hamdan Juhannis, di Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara, Jakarta, Senin, 15 Desember 2025. Ia hadir didampingi Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan, Anwar Abubakar.

Bagi Prof. Hamdan Juhannis, capaian ini bukan sekadar soal penghargaan. Lebih dari itu, ia menyebutnya sebagai titik balik dalam perjalanan tata kelola UIN Alauddin Makassar.

“Ini adalah pertama kalinya UIN Alauddin Makassar meraih predikat Badan Publik Informatif. Capaian ini menjadi penyemangat sekaligus tanggung jawab besar bagi kami untuk terus merawat keterbukaan informasi publik,” ujar Prof. Hamdan Juhannis.

Baca Juga: Wali Kota Makassar Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan Umat Beragama

Ia menegaskan, keterbukaan informasi bukan agenda sesaat, melainkan amanat undang-undang sekaligus komitmen moral institusi pendidikan tinggi.

“Keterbukaan informasi publik adalah perintah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Tapi bagi kami, ini juga soal membangun kepercayaan publik. Kampus harus dikelola secara profesional, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Menurut Prof. Hamdan Juhannis, transparansi dan akuntabilitas informasi merupakan fondasi utama dalam mewujudkan Good University Governance.

Baca Juga: Sarasehan Ekonomi IKAIE Unhas, Rektor Jamaluddin Jompa Wacanakan Rekonstruksi Strategi Pembangunan

Ia meyakini, keterbukaan bukan justru melemahkan institusi, melainkan memperkuat legitimasi dan kepercayaan masyarakat.

“Melalui keterbukaan informasi, kami ingin memastikan seluruh proses tata kelola kampus berjalan jujur, rapi, dan dapat diawasi. Inilah cara kami menjaga marwah perguruan tinggi,” tambahnya.

Secara nasional, UIN Alauddin Makassar berhasil masuk dalam daftar 54 Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia yang meraih kualifikasi informatif.

Baca Juga: FEB Unhas Perkuat Daya Tahan UMKM Maros Lewat Pelatihan Strategi Adaptasi Usaha

Kampus ini menempati peringkat ke-37 secara nasional, dan posisi ke-6 pada kategori PTKN, dengan skor 94,38. Angka tersebut mencerminkan konsistensi institusi dalam membangun sistem informasi publik yang terbuka dan partisipatif.

Sementera itu, Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN Alauddin Makassar, Prof. Andi Aderus, menjelaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja panjang dan kolektif.

Ia menyebut, PPID UIN Alauddin Makassar terus memperkuat kelembagaan, melakukan digitalisasi layanan informasi, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar hak publik atas informasi dapat terpenuhi secara optimal.

“Predikat Badan Publik Informatif ini menunjukkan bahwa komitmen UIN Alauddin Makassar terhadap keterbukaan informasi semakin matang. Ke depan, kami akan terus meningkatkan layanan informasi yang cepat, akurat, dan mudah diakses,” ungkap Prof. Andi Aderus. ***