POJOKSULSEL, MAKASSAR - Kepala Kanwil Kemenag Sulsel, Ali Yafid, mengungkapkan bahwa masyarakat Sulawesi Selatan benyak yang menghelat acara pernikahan setelah Hari Raya Idulfitri di bulan Syawal.
Ali Yafid mengungkapkan alasan maraknya masyarakat Sulsel yang menggelar pernikahan di bulan Syawal, khususnya masyarakat Bugis dan Makassar.
"Salah satu alasannya karena masyarakat Bugis Makassar menganggap bahwa melaksanakan pernikahan di Bulan Syawal masih memiliki bias keberkahan Bulan Suci Ramadhan," kata Ali Yafid dalam keterangan tertulis, Rabu (25/3/2026).
Ia menjelaskan, tradisi pernikahan Bugis-Makassar setelah Idulfitri (Syawal) sering kali menjadi momen padat, menggabungkan sakralnya adat dan keberkahan lebaran.
Rangkaian utama meliputi mappacci (penyucian diri), mappenre botting (antar mempelai), mappasikarawa (sentuhan pertama), mapparola (kunjungan balik), dan massita beiseng (silaturahmi).
Baca Juga: Vasaka Hotel Makassar Tawarkan Paket Halalbihalal Mulai Rp125 Ribu, Berlaku Hingga 20 April
"Rangkaian tersebut semuanya memperkuat ikatan keluarga dan syukur," ungkap Ali Yafid
Karena itu, Ali Yafid telah mengistruksikan supaya seluruh proses pendaftaran dan pencatatan nikah yang akan dilakukan masyarakat setelah lebaran harus tetap ditangani dan dilayani.
"Apalagi saat ini proses pendaftaran dan pencatatan nikah sudah bisa diakses oleh masyarakat melalui kanal layanan online di Simkah kemenag, tanpa harus datang ke Kantor KUA, jadi lebih mrmudahkan," tambah Ali Yafid.
Ali Yafid memastikan, pelayanan tertentu di Kementerian Agama tetap akan berjalan maksimal, meskipun di tengah kebijakan penerapan work from house (WFH) dan work from anywhere (WFA).
"Untuk layanan tertentu yang memang banyak dibutuhkan masyarakat seperti layanan pernikahan sudah bisa dilaksanakan di kantor KUA setempat," katanya.
Baca Juga: Jamaluddin Jompa Ungkap Makna Halalbihalal Unhas: Bukan Sekadar Tradisi Berjabat Tangan
"Saya harap dengan sistem ini, masyarakat tetap bisa mendapatkan layanan seperti hari kerja normal, Insya Allah Aparatur kami siap memberikan layanan," tambah Ali Yafid.
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan, kebijakan WFA tidak mengurangi kualitas maupun akses layanan yang diberikan kepada masyarakat. Terutama layanan langsung seperti pencatatan pernikahan di KUA.
"Kami memastikan layanan KUA di seluruh Indonesia tetap berjalan. Kebijakan WFA tidak mengganggu layanan kepada masyarakat," ujar Thobib di Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Diketahui, tren tiga tahun terakhir, data permohonan pencatatan pernikahan pada bulan Syawal mengalami peningkatan dari bulan sebelumnya. Dari 2023 - 2025, pencatatan pernikahan mencapai angka 667.000.
Thobib Al Asyhar menjelaskan, Kemenag telah mengatur pola dan jam kerja agar pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama. Sistem kerja kombinasi antara kehadiran fisik dan layanan berbasis digital untuk menjamin keberlangsungan layanan.
"Petugas KUA tetap siaga memberikan pelayanan secara bergiliran. Layanan tatap muka tetap tersedia bagi masyarakat yang membutuhkan. Dan masyarakat tetap terlayani dengan baik," ungkapnya.
Selain itu, layanan KUA juga telah berbasis digital, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal layanan online untuk pendaftaran dan informasi.
Misalnya, pencatatan pernikahan melalui https://simkah4.kemenag.go.id/ untuk mempermudah akses tanpa harus datang langsung ke kantor.
Ini menjadi bagian dari komitmen Kemenag dalam menghadirkan layanan yang mudah, cepat, dan transparan.
“Masyarakat tidak perlu khawatir. Seluruh layanan KUA tetap berjalan dengan standar pelayanan yang sama," tandasnya. ***



