POJOKSULSEL, MAKASSAR - Penyidik Polda Sulsel Iptu Abdillah Makmur menawarkan model Integrated Scientific Proof System (ISPS) untuk memperkuat pengungkapan kasus pembunuhan berbasis bukti ilmiah.
Gagasan tersebut merupakan hasil penelitian Abdillah Makmur dalam menyelesaikan pendidikan Doktor Ilmu Hukum di Universitas Muslim Indonesia (UMI).
Abdillah Makmur mempertahankan disertasinya dalam Sidang Promosi Doktor Program Pascasarjana UMI, Selasa (11/8/2026).
Disertasinya berjudul Hakikat Penerapan Metode Scientific Crime Investigation dalam Pengungkapan Tindak Pidana Pembunuhan (Studi pada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan).
Dalam penelitiannya, Abdillah menyoroti kompleksitas penyidikan kasus pembunuhan. Penyidik tidak selalu menemukan saksi yang melihat langsung kejadian. Selain itu, kondisi tempat kejadian perkara dapat berubah, alat bukti terbatas, hingga adanya upaya pelaku menghilangkan jejak.
Baca Juga: Kepala Bapenda Maros Ferdiansyah Raih Tiga Penghargaan, Ada Satyalancana Karya Satya 30 Tahun
Menurut Abdillah, kondisi tersebut membuat penerapan Scientific Crime Investigation (SCI) menjadi penting dalam proses penyidikan.
SCI melibatkan berbagai pendekatan ilmiah, mulai dari identifikasi, kedokteran forensik, laboratorium forensik, psikologi forensik hingga digital forensik untuk mengungkap fakta secara objektif.
Namun, hasil penelitian Abdillah menunjukkan penerapan SCI masih menghadapi persoalan koordinasi antarfungsi pembuktian ilmiah.
Hasil pemeriksaan dari masing-masing fungsi dinilai tidak seharusnya berjalan secara parsial. Seluruh temuan ilmiah perlu diintegrasikan untuk membentuk konstruksi pembuktian yang utuh.
Atas persoalan tersebut, Abdillah menawarkan model konseptual Integrated Scientific Proof System (ISPS).
Baca Juga: 4.144 Lembar Rupiah Palsu Dimusnahkan di Sulsel, BI Bongkar Cara Lawan Uang Palsu
Model itu mengintegrasikan hasil pemeriksaan dari berbagai fungsi pembuktian ilmiah, seperti identifikasi, kedokteran forensik, laboratorium forensik dan digital forensik.
"Novelty penelitian saya bukan pada Scientific Crime Investigation karena metode tersebut telah lama dikenal dan diterapkan. Kebaruannya terletak pada gagasan untuk mengintegrasikan hasil pembuktian ilmiah dari berbagai fungsi tersebut melalui model konseptual Integrated Scientific Proof System, sehingga pembuktian tidak berjalan secara parsial tetapi membentuk satu konstruksi pembuktian yang utuh menuju kebenaran materiil," ujar Abdillah.
Abdillah menyebut gagasan ISPS memiliki tiga kontribusi bagi Polri, yakni konseptual, institusional dan operasional.
Secara konseptual, penelitian tersebut melahirkan model ISPS. Secara institusional, hasil penelitian dapat menjadi bahan akademik dalam pengembangan kebijakan internal dan standar operasional penerapan SCI.
Sedangkan secara operasional, model tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan integrasi antarunsur pembuktian ilmiah dalam proses penyidikan.
Abdillah juga menilai penyidikan modern perlu mengurangi ketergantungan terhadap pengakuan dalam mengungkap perkara.
Menurutnya, proses pembuktian harus semakin diperkuat dengan pendekatan berbasis ilmu pengetahuan atau evidence-based investigation.
"Perkembangan kejahatan selalu bergerak mengikuti perkembangan masyarakat dan teknologi. Karena itu, kemampuan penegak hukum juga harus terus berkembang. SCI harus mampu mengikuti perkembangan hukum, ilmu pengetahuan, teknologi digital, bahkan perkembangan kecerdasan buatan, tanpa meninggalkan prinsip legalitas, objektivitas dan perlindungan hak asasi manusia," katanya.
Gagasan tersebut dikembangkan Abdillah berdasarkan penelitian akademik sekaligus pengalamannya sebagai anggota Polri.
Ia pernah terlibat dalam pengungkapan sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik, di antaranya pengungkapan pabrik senjata api rakitan di wilayah hukum Polda Sulsel pada 2020 dan kasus pembunuhan wartawan di wilayah hukum Polda Sulbar pada tahun yang sama.
Pada 2023, Abdillah mendapat penghargaan atas pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika internasional.
Kemudian pada 2024, ia mendapat penghargaan atas pengungkapan kasus pembunuhan yang menjadi perhatian publik di wilayah hukum Polres Palopo.
Pada 2025, Abdillah turut terlibat dalam penanganan kasus perusakan, pembakaran dan pencurian di Kantor DPRD Provinsi Sulsel dan DPRD Kota Makassar.
Baca Juga: SMP Negeri 1 Tompobulu Bantaeng Usung Tiga Inovasi Unggulan untuk IGA 2026, Apa Saja?
Menurut Abdillah, pengalaman tersebut menunjukkan pentingnya hubungan antara ilmu pengetahuan dan praktik penegakan hukum.
"Saya berharap penelitian ini tidak berhenti menjadi dokumen akademik di perpustakaan. Ilmu yang diperoleh harus dapat dikembalikan kepada institusi, masyarakat, bangsa dan negara melalui perbaikan praktik penegakan hukum," ujarnya.
Ia berharap penerapan SCI di lingkungan kepolisian terus berkembang mengikuti perubahan hukum dan kemajuan teknologi. ***




