POJOKSULSEL.com, MAKASSAR - Pengumuman kelulusan PPPK Kemenag 2024 Tahap I secara resmi telah dirilis oleh Kementerian Agama.

Dari pengumuman tersebut, diketahui sebanyak 393 peserta dinyatakan tidak lulus seleksi PPPK Kemenag 2024 Tahap I.

Sementara sebanyak 71.424 peserta yang dinyatakan lolos atau memenuhi syarat PPPK Kemenag 2024 Tahap I.

Baca Juga: Kena Tilang Elektronik? Begini Cara Cek Biaya Denda Tilang dan Pembayarannya di Pengadilan Negeri Makassar

Diketahui, pengumuman kelulusan PPPK Kemenag 2024 Tahap I ini merupakan hasil akhir pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK Kemenag 2024 yang terdaftar dalam Database BKN 2024.

Total sebanyak 71.817 peserta yang terdaftar dan mengikuti seleksi PPPK Kemenag 2024.

Surat pengumuman kelulusan PPPK Kemenag 2024 Tahap I ini ditandatangani Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani per Tanggal 31 Desember 2024.

Baca Juga: SNBT 2025: Daftar 20 Kampus Paling Banyak Peminatnya, Unhas Urutan Berapa?

M Ali Ramdhani menjelaskan, bagi peserta yang dinyatakan lulus, wajib menyetorkan sejumlah berkas secara elektronik, mulai tanggal 1 - 31 Januari 2025.

"Pengumpulan berkas tersebut dilakukan di akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id," kata Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani, Jumat 3 Januari 2025.

Pengumuman kelulusan PPPK Kemenag 2024 Tahap I bisa Anda cek di Link Pengumuman PPPK Kemenag 2024 Tahap I.

Baca Juga: Cara Pembayaran Denda Tilang Elektronik di Pengadilan Negeri Makassar

Ada delapan berkas yang wajib disiapkan dan disetorkan oleh peserta yang dianggap lulus, dan paling lambat disetorkan pada Tanggal 31 Januari 2025.

Masing-masing pas foto, ijazah asli, transkrip nilai, daftar riwayat hidup, surat pernyataan 5 poin, surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK, surat keterangan bebas jasmani, dan yang terakhir surat keterangan bebas narkoba.

Selamat kepada Anda yang dinyatakan lulus pengumuman PPPK Kemenag 2024 Tahap I.

***