POJOKSULSEL.com, MAKASSAR - Pengumuman pendaftaran PPPK Guru Pemkot Makassar 2023 telah dikeluarkan oleh BKPSDMD Kota Makassar, Rabu (20/9/2023) hari ini.

Diketahui, kuota PPPK Guru Pemkot Makassar 2023 sebanyak 2.102, atau lebih besar dari kuota PPPK Teknis Pemkot Makassar 2023.

Alokasi kebutuhan PPPK Guru Pemkot Makassar 2023 tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 546 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga: Resmikan Gereja Bethel Indonesia Jemaat Eno, IDP: Jangan Menunda Kebaikan

Kuota PPPK Guru Pemkot Makassar 2023 terdiri dari pelamar khusus, seperti pelamar prioritas, eks tenaga honorer kategori II, Guru Non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di sekolah negeri yang
terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.

Sedangkan PPPK Guru Pemkot Makassar 2023 kategori pelamar umum terdisi dari Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi.

Serta guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi.

Baca Juga: 1.200 Mahasiswa Unjuk Rasa Tolak Antam Kelola Tambang Lutim Bekas PT Vale

Dikutip Pojoksulsel.com dari akun Instagram @bkpsdmdmakassar, berikut ini adalah persyaratan umum pendaftaran PPPK Guru Pemkot Makassar 2023:

1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

Baca Juga: IDP Pastikan Rumah Sakit Pratama Segera Dibangun di Seko

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

5. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan persyaratan berdasarkan SE Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 Tentang Kualifikasi Akademik Dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023 ;

Baca Juga: Dua Sekolah yang Rusak Parah Diterjang Banjir di Luwu Utara Dibangun Kembali

6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

7. Surat keterangan berkelakuan baik; dan

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia

Sementara itu, BKPSDMD Kota Makassar juga telah mengeluarkan jadwal pendaftaran PPPK Guru Pemkot Makassar 2023.

Baca Juga: Pemkot Parepare dan DPRD Parepare Sepakati Penetapan APBD Perubahan 2023

Pengumuman seleksi 19 September hingga 3 Oktober 2023, sedangkan pendaftaran seleksi 20 September hingga 9 Oktober 2023, dan seleksi administrasi 20 September hingga 12 Oktober 2023. ***