POJOKSULSEL, MAKASSAR - Pengukuhan empat guru besar Universitas Hasanuddin (Unhas) diawali dengan pemaparan pidato.

Para guru besar Unhas lintas kepakaram tersebut berbagi pengetahuan dan pengalaman lewat pidato inovatif.

Guru besar yang pertama menyampaikan pidato, adalah Prof Said Karim dari Fakultas Hukum Unhas.

Disusul tiga guru besar dari Fakultas Ilmu Kelautan (FIKP) Unhas, masing-masing Prof Sri Suro Adhawati, Prof Andi Adri Arief, dan Prof Muhammad Anshar Amran.

Baca Juga: Sosok 2 Kepala Madrasah Inspiratif Nasional Dikukuhkan Sebagai Doktor UIN Alauddin Makassar. Siapa?

Prof. Said Karim, guru besar dalam bidang Ilmu Hukum, memaparkan topik tentang "Eksistensi Hak atas Bantuan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia".

Ia menjelaskan bahwa banyak regulasi yang mengatur pemberian bantuan hukum kepada masyarakat, terutama di Indonesia, yang sejalan dengan ketentuan konstitusi.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAP), disebutkan bahwa setiap tersangka memiliki hak-hak tertentu, meliputi hak mendapatkan bantuan penasihat hukum hingga hak menghubungi penasihat hukum.

Prof. Said Karim menekankan bahwa pemberian bantuan hukum kepada masyarakat yang tergolong miskin bukan hanya merupakan kewajiban moral, tetapi juga kewajiban konstitusional yang diemban oleh setiap lembaga bantuan hukum, advokat, konsultan hukum, dan juga negara.

Baca Juga: Bhabinkamtibmas Desa Kebunsari Sukses Gelar Mediasi Kasus Penganiayaan Gegara Harga Batu Merah

Selain itu, ia juga menyatakan bahwa tidak hanya masyarakat miskin, namun juga kelompok rentan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan akses bantuan hukum.

Hal ini menunjukkan pentingnya memastikan bahwa semua individu, terutama yang rentan dan kurang mampu, memiliki akses yang adil dan setara terhadap bantuan hukum dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Prof. Sri Suro Adhawati, guru besar dalam bidang Ekonomi Makro dan Mikro pada Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan (FIKP), menguraikan topik "Model Rekonstruksi Aktivitas Ekonomi Masyarakat Pesisir Perspektif Kebijakan Penggunaan Alat Tangkap Ramah Lingkungan".

Baca Juga: Rotasi Jabatan di Pemkab Maros: Chaidir Syam Pastikan Pergeseran Posisi Kepala Dinas dan Badan

Ia menjelaskan bahwa dari perspektif ekonomi, nelayan kecil bukanlah pemilik modal, sehingga kebijakan yang tidak menguntungkan akan berdampak negatif pada kesejahteraan dan daya beli nelayan.

Sebaliknya, nelayan pemilik modal (kapitalis) merespons revisi kebijakan dengan baik. Pemerintah telah berupaya mengendalikan penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan seperti trawl.

Prof. Sri Suro Adhawati menekankan pentingnya pendekatan holistik dalam membuat kebijakan perikanan.

Dengan pendekatan holistik, kebijakan yang dihasilkan akan lebih berkeadilan dan memberikan akses yang lebih baik bagi nelayan kecil terhadap teknologi dan alat tangkap yang lebih produktif, serta menjaga keseimbangan ekosistem laut.

Baca Juga: Hermanto Langsung Beri Instruksi Begini Usai Sidak Puskesmas, Tolong Kapus Simak Baik-Baik

"Kebijakan perikanan tidak hanya tentang alat tangkap atau izin beroperasi, tetapi juga bagaimana memastikan bahwa produktivitas meningkat tanpa merugikan nelayan kecil dan tanpa merusak ekosistem laut," ujar Prof. Sri Suro Adhawati.

Ia menambahkan bahwa tanpa pendekatan yang menyeluruh, revisi kebijakan hanya akan menjadi upaya yang tidak efektif tanpa memberikan solusi yang benar-benar menjawab permasalahan di lapangan.

Prof. Andi Adri Arief, guru besar dalam bidang Sosiologi Perikanan pada Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan (FIKP), menguraikan topik "Modernisasi Perikanan Inklusif: Akselerasi Transformasi Nelayan Skala Kecil dan Tradisional Melalui Pendekatan Sosio-teknologi".

Ia menekankan pentingnya sosio-teknologi dalam merancang dan mengimplementasikan kebijakan dan program untuk meningkatkan kehidupan sosial ekonomi masyarakat nelayan.

Baca Juga: Profil Lengkap Ahmad Saifuddin, Awali Karir Sebagai Kepala Desa Kini Jabat Pj Sekda Polewali Mandar

Menurut Prof. Andi Adri Arief nelayan skala kecil dan tradisional dapat melakukan akselerasi transformasi jika mereka dapat tampil sebagai pelaku utama dan berdaya dalam memecahkan masalah serta memenuhi kebutuhannya.

Dalam pendekatan sosio-teknologi, penerimaan teknologi bagi masyarakat harus dimaknai sebagai proses belajar berdasarkan pengalaman.

Dengan demikian, pendekatan sosio-teknologi dapat membantu nelayan skala kecil dan tradisional untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan mereka dalam menghadapi tantangan dan memanfaatkan peluang dalam industri perikanan.

Hal ini juga dapat membantu meningkatkan kesejahteraan dan keberlanjutan hidup nelayan serta masyarakat pesisir.

Baca Juga: Ahmad Saifuddin Resmi Jabat Pj Sekda Polewali Mandar. Sosok Pamong Senior!

Prof. Muhammad Anshar Amran, guru besar dalam bidang Ilmu Penginderaan Jauh pada Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan (FIKP), menguraikan topik "Peranan Transformasi Spektral Dalam Penginderaan Jauh Kelautan".

Ia menjelaskan bahwa Indonesia, sebagai negara yang sebagian besar wilayahnya berupa laut, memiliki keragaman potensi sumber daya pesisir dan lautan yang membutuhkan pengelolaan optimal dengan teknologi penginderaan jauh.

Teknologi penginderaan jauh telah digunakan secara luas dan diintegrasikan dengan Sistem Informasi Geografis (SIG) untuk memberikan informasi spasial yang akurat.

Penginderaan jauh kelautan telah berkontribusi signifikan pada kebijakan pengelolaan kelautan Indonesia, termasuk pemetaan dan monitoring sumber daya laut dengan citra satelit.

Baca Juga: 2 Kabupaten Nominasi Tuan Rumah STQH Sulsel 2027,  Karo Kesra: Gubernur yang Putuskan

Prof. Muhammad Anshar Amran menekankan bahwa penerapan penginderaan jauh kelautan tidak hanya berdampak pada kebijakan, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat.

Salah satu contohnya adalah optimalisasi sektor perikanan, di mana nelayan dapat memperoleh informasi yang lebih akurat tentang lokasi potensial penangkapan ikan melalui pemantauan kondisi perairan dengan teknologi penginderaan jauh.

Hal ini dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas nelayan, serta mendukung pengelolaan sumber daya kelautan yang lebih berkelanjutan.

***