POJOKSULSEL.com, MAKASSAR - Berikut ini adalah informasi terbaru mengenai penerimaan Tamtama Polri 2024.
Penerimaan Tamtama Polri 2024 kali ini merupakan gelombang kedua II dengan kuota yang disiapkan sebanyak 1.600 orang.
Pendaftaran penerimaan Tamtama Polri 2024 dimulai 4 April 2024 sampai 25 April 2024 mendatang.
Baca Juga: PAN Polman Dorong 2 Figur sebagai Calon Bupati atau Calon Wabup, Siapa?
Dikutip Pojoksulsel.com dari pengumuman Nomor Peng/ 16 /IV/DIK.2.1./2024 tentang
penerimaan Tamtama Polri 2024 gelombang II, rekrutmen ini merupakan penerimaan calon Tamtama Polri dengan pangkat Bhayangkara Dua atau Bharada.
Dalam pengumuman tersebut, pembukaan pendidikan Tamtama Polri 2024 akan dibuka mulai 22 Juli 2024 hingga 18 Desember 2024.
Setelah keluar dari pendidikan Tamtama Polri 2024, langsung menyandang pangkat atau Bharada.
Baca Juga: PAN akan Buka Pendaftaran Penjaringan Calon Kepala Daerah Polman, Catat Tanggalnya
Lokasi pendidikan berada di Pusdik Sabhara Polri dan SPN Polda Kalsel.
Syarat Pendaftaran Tamtama Polri 2024
Persyaratan Umum
1. Warga negara Indonesia;
2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4. Pendidikan paling rendah SMU/sederajat;
5. Usia minimal 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
6. Sehat jasmani dan rohani;
7. Tidak pernah dipidana (dengan menunjukkan SKCK);
8. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
Persyaratan Khusus
a. Jenis kelamin pria, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS, serta belum pernah
mengikuti pendidikan pembentukan Polri/TNI;
b. berijazah serendah-rendahnya:
1. SMA/MA/SMK/MAK semua jurusan kecuali jurusan tata busana dan tata kecantikan (bukan
lulusan Paket A, B, atau C) dengan kriteria lulus;
2. lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan lulusan
Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA) dengan kriteria lulus;
3. Khusus peserta Orang Asli Papua (OAP) diperbolehkan berijazah paket A dan paket B.
c. Bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2024) melampirkan nilai rata-rata rapor semester V kelas XII minimal 70,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet, sedangkan peserta dari Polda Papua dan Papua Barat minimal 65,00 atau minimal C bagi yang menggunakan alphabet (A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59);
d. Usia minimal 17 tahun 7 bulan dan usia maksimal 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan;
e. Usia khusus peserta Orang Asli Papua (OAP) usia minimal 17 tahun 7 bulan dan usia maksimal 25 tahun pada saat pembukaan pendidikan;
f. Tinggi badan minimal 165 cm, sedangkan khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat)
minimal 163 cm;
g. Tidak bertato dan tidak memiliki tindik di telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang
disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
h. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;
i. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;
j. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial, dan norma hukum;
k. Membuat surat pernyataan bermaterai tentang kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah NKRI
yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
l. Membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan,
menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses tes penerimaan yang
ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
m. Ketentuan tentang domisili yaitu:
1. Peserta berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar, terhitung pada saat
pembukaan pendidikan, dengan melampirkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk, kecuali bagi peserta Orang Asli Papua (OAP) yang mendaftar di Polda Papua/Papua Barat tidak dikenakan ketentuan tentang domisili;
2. Khusus peserta Orang Asli Papua (OAP) yang berdomisili di Papua/Papua Barat (berdasarkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk) namun bertempat tinggal di luar Papua/Papua Barat, dapat mendaftar dan mengikuti tes di Polda sesuai tempat tinggal, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/peringkat pada Polda Papua/Papua Barat sesuai domisili (tidak diberlakukan batas waktu minimal domisili);
Baca Juga: Taqabbalallahu Minna wa Minkum, Sunnah Nabi Saat Idul Fitri, Apa Arti dan Maknanya?
3. Bagi peserta yang tidak memenuhi persyaratan nomor 1) dan 2) di atas, dapat mendaftar di
Polda sesuai domisili sebelumnya (terhitung mulai dengan riwayat pada domisili lamanya),
dengan verifikasi oleh Panitia Daerah dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
n. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan, dan apabila peserta pendidikan diketahui pernah menikah secara hukum/positif/agama/adat maka dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti pendidikan;
o. Bersedia menjalani ikatan dinas pertama minimal selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung mulai saat diangkat menjadi Tamtama Polri;
p. Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali;
q. Tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan instansi lain;
r. Bagi peserta yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan;
Demikianlah informasi serta syarat pendaftaran Penerimaan Tamtama Polri 2024.
Semoga bermanfaat.
***



