POJOKSULSEL.com, MAKASSAR - Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 akan berakhir hari ini, 11 Oktober 2023.

Bagi Anda yang belum menyelesaikan administrasi, pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 masih akan dibuka hingga pukul 23.59 WIB.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nur Hasan menyebutkan, hal ini sesuai dengan pengumuman BKN melalui Panselnas yang memutuskan menambah waktu pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 selama 2 hari ke depan, yakni ditutup pada 11 Oktober 2023.

Baca Juga: Pendaftaran Bantuan Penyelesaian Pendidikan S2 dan S3 Kemenag Dibuka Hingga 20 Oktober, Ini Syaratnya

Nur Hasan mengimbau, kepada calon pelamar CPNS dan PPPK 2023 memanfaatkan betul sisa waktu ini untuk menyelesaikan pendaftaran.

“Kami berharap pelamar dapat memanfaatkan betul penambahan waktu ini dengan menyelesaikan pendaftaran sesegera mungkin tanpa menunggu update jumlah pelamar pada instansi yang dilamar,” katanya dikutip Pojoksulsel.com dari laman bkn.go.id.

Menurutnya, di sisa waktu pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Panselnas akan berusaha untuk tetap mengupayakan kelancaran portal SSCASN agar dapat mengakomodir para pelamar yang belum menyelesaikan pendaftaran hingga hari ini.

Baca Juga: Bupati Luwu Utara Dorong Pembentukan Masyarakat Hukum Adat

Hal ini lantaran kondisi peserta yang masih banyak belum mengakhiri pendaftaran (submit dan resume) menjelang penutupan pendaftaran yang dijadwalkan Panselnas sebelumnya.

Sebelumnya, BKN mengumumkan, memperpanjang pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, lantaran tingginya trafik pendaftaran pada sistem SSCASN.

Hal ini berdampak terhadap portal pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023.

Baca Juga: Asiik... Pemerintah Bagi-bagi Rice Cooker Gratis, Siapa yang Mau? Ini Syarat Penerimanya

"Bersama ini kami sampaikan penyesuaian jadwal pelaksanaan seleksi CASN tahun 2023 sebagaimana terlampir. Penyesuaian waktu pendaftaran seleksi ini juga berlaku bagi calon PPPK Guru Pelamar Umum. Dengan adanya surat ini, maka surat Plt. Kepala BKN Nomor: 8871/BKS.04.01/SD/K/2023 tanggal 16 September 2023 dinyatakan dilakukan penyesuaian," demikian pengumuman BKN.

***