POJOKSULSEL.com, JAKARTA - Pemerintah akan membagikan Alat Memasak berbasis Listrik (AML) atau Rice Cooker gratis kepada masyarakat.
Bantuan Alat Memasak berbasis Listrik (AML) atau Rice Cooker gratis kepada warga tersebut dalam Permen ESDM RI No 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga.
Permen ESDM RI No 11 Tahun 2023 tentang Bantuan Alat Memasak berbasis Listrik (AML) atau Rice Cooker gratis tersebut ditandatangani Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Bambang Sujito, Tanggal 2 Oktober 2023.
Pembagian Rice Cooker gratis tersebut untuk mendukung peningkatan penggunaan teknologi memasak yang lebih bersih, maka pemerintah menganggap perlu menyediakan alat memasak berbasis listrik bagi rumah tangga yang memenuhi kriteria.
Selain itu, dalam Permen ESDM RI No 11 Tahun 2023 menjelaskan, pembagian Rice Cooker gratis tersebut untuk menjamin akses energi bersih yang terjangkau, andal, dan berkelanjutan.
Hal ini juga untuk mengurangi impor liquefied petroleum gas yang digunakan untuk memasak,
dan meningkatkan konsumsi listrik per kapita, maka perlu meningkatkan penggunaan teknologi memasak yang lebih bersih.
Berikut ini syarat calon penerima Alat Memasak berbasis Listrik (AML) atau Rice Cooker gratis dikutip Pojoksulsel.com berdasarkan Permen ESDM RI No 11 Tahun 2023:
1. Pelanggan PLN dengan golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 (empat ratus lima puluh) volt-ampere (R-l/TR)
2. Pelanggan PLN dengan golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere dan 900 (sembilan ratus) volt-ampere RTM (R-l/TR);
Baca Juga: 15 Link Twibbon Hari Santri 2023, Paling Cakep untuk Postingan Status WA dan Instagram
3. Pelanggan PLN dengan golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 (seribu tiga ratus) volt-ampere (R-l/TR), yang berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik selama 24 (dua puluh empat) jam per hari; dan
4. Merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML, diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat.
Sementara itu, produk Alat Memasak berbasis Listrik (AML) atau Rice Cooker gratis wajib memenuhi kriteria:
Baca Juga: PSM Makassar Vs Madura United, Misi Curi Poin Sapeh Kerrab di Gelora BJ Habibie Parepare
1. SNI 7859:2013 Peranti listrik rumah tangga dan sejenis - Keselamatan - Bagian 1: Persyaratan umum dan perubahannya;
2. SNI lEC 60335-2-15:2011 Peralatan listrik rumah tangga dan peralatan listrik serupa - Keselamatan - Bagian 2-15: Persyaratan khusus untuk peralatan
pemanas cairan dan perubahannya;
Baca Juga: Polisi Telusuri Foto Syahrul Yasin Limpo dan Firli Bahuri, Kasus Pemerasan Naik ke Penyidikan
3. Standar kinerja energi minimum melalui pencantuman label tanda hemat energi untuk
peralatan pemanfaat energi penanak nasi.
Demikianlah informasi mengenai pembagian Alat Memasak berbasis Listrik (AML) atau Rice Cooker gratis kepada masyarakat.
***
