POJOKSULSEL, POJOKSULSEL, MAKASSAR - Pemprov Sulsel tetap menghormati aspirasi pemekaran di tengah moratorium daerah otonomo baru (DOB). Khususnya di wilayah Luwu Raya.
Plt Kepala Diskominfo SP Sulsel, Muhmmad Salim Basmin, menegaskan, aspirasi pemekaran adalah bagian dari dinamika demokrasi.
"Kami menghormati aspirasi ini (pemekaran) sebagai bagian dari demokrasi,” ujar Muhammad Salim Basmin dalam keterangan tertulis, Jumat (6/2/2026).
Hanya saja, kata Muhammad Salim Basmin, pembentukan DOB bukan kewenangan daerah.
Ia mengatakan, Pemprov Sulsel tetap mengacu pada kebijakan pemerintah pusat yang masih memberlakukan moratorium DOB.
Baca Juga: Pemerintah Pusat Beri Lampu Hijau, Proyek Sampah Jadi Listrik Dipastikan Dibangun di TPA Antang
"Pembentukan daerah otonomi baru adalah kewenangan Pemerintah Pusat dan DPR, di mana saat ini masih dalam status moratorium," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Muhammad Salim Basmin, menyampaikan perintah Gubernur Sulsel terkait pembangunan dan pelayanan publik di Luwu Raya yang harus tetap berjalan.
Ia menyampaikan sejumlah program prioritas Pemprov Sulsel di Luwu Raya, seperti RS Regional hingga proyek infrastruktur jalan harus tetap dijalankan.
"Ini sebagai komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Selain itu, Pemprov Sulsel mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara tertib, damai, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demi menjaga stabilitas sosial dan kelancaran aktivitas masyarakat.
Baca Juga: Bukan Tambah Kuota Mahasiswa, Jusuf Kalla Tawarkan 3 Alternatif Sumber Pendanaan bagi PTN-BH
“Kami mengajak kepada seluruh pihak untuk menyampaikan aspirasi secara damai sehingga aktivitas masyarakat tetap berjalan dengan lancar,” tutupnya.
Diketahui, Komisi I DPRD Kabupaten Luwu telah melakukan audiensi konsultasi dan koordinasi dengan Pemprov Sulsel.
Rombongan Komisi I DPRD Luwu diterima oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Sulawesi Selatan Ishak Iskandar, Jumat (6/2/2026). ***




