POJOKSULSEL, MAKASSAR - Operasi Zebra Pallawa di Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi digelar pada 17 hingga 30 November 2025.
Sebanyak delapan pelanggaran yang menjadi sasaran utama polisi selama Operasi Zebra Pallawa dilaksanakan di wilayah Sulawesi Selatan.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengingatkan kepada anggotanya bahwa fokus utama Operasi Zebra Pallawa adalah tingkat kepatuhan pengguna jalan.
Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan, kepatuhan pengguna jalan menjadi hal penting dalam berlalu lintas.
Baca Juga: Pemkab Maros Terima Dana Insentif Fiskal Rp6 Miliar untuk Percepatan Penurunan Stunting
"Lalu lintas adalah urat nadi kehidupan, cermin budaya bangsa, serta indikator tingkat modernitas," ujar Kapolda Sulsel dikutip dari laman Polrestabes Makassar.
Tidak hanya itu, Kapolda Sulsel juga menekankan pentingnya penanganan pelanggaran secara profesional dan humanis.
Dirinya juga menakankan keselamatan personel selama bertugas menjadi prioritas utama sesuai dengan standard operating procedure (SOP) atau prosedur operasional standar yang berlaku.
Kapolda Sulsel juga mengingatkan agar anggota menghindari tindakan kontraproduktif yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap Polri.
Baca Juga: 4 PTKIN Tindaklanjuti Gagasan Presiden Prabowo Subianto Tentang Gaza dan Perdamaian Dunia
Ia meminta agar menjalankan tugas operasi dengan profesional, prosedural, terbuka, serta mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.
"Jadikan Polri sebagai cermin moralitas bangsa serta berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," katanya.
Operasi Zebra Pallawa 2025 mengedepankan upaya pre-emptive dan preventive yang didukung penegakan hukum lalu lintas secara selektif melalui pemanfaatan ETLE Mobile, ETLE Statis, tilang konvensional, serta teguran secara simpatik dan humanis.
Berikut delapan jenis pelanggaran utama yang menjadi sasaran operasi:
1. Pengendara atau pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara dan mengendarakan yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
2. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
3. Pengendara sepeda motor yang berbonceng lebih dari satu orang.
4. Pengendara yang tidak menggunakan helm standar dan menggunakan knalpot tidak sesuai Spekteknya.
5. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengkonsumsi minuman beralkohol.
6. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus atau contra flow.
7. Kendaraan yang over dimensi atau overloading dan tanda nomor kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan spektek
8. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan serta balapan liar.
***




