POJOKSULSEL, MAKASSAR – Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan menetapkan sembilan jenis pelanggaran lalu lintas, sebagai sasaran utama dalam Operasi Keselamatan Pallawa 2026 yang mulai digelar serentak sejak 2 hingga 15 Februari 2026.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Pallawa 2026 yang dipimpin Wakapolda Sulawesi Selatan Brigjen Pol Nasri di Lapangan Upacara Mapolda Sulsel, Senin (2/2/2026).
Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Pallawa 2026 diikuti Pejabat Utama Polda Sulsel, personel TNI dari POM AD, jajaran Dishub, Jasa Raharja, Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan, serta unsur pendukung lainnya.
Dalam amanat Kapolda Sulsel yang dibacakan Wakapolda Brigjen Nasri, disampaikan bahwa operasi ini digelar untuk memastikan kesiapan personel maupun sarana pendukung, sekaligus menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Fokus utama operasi kali ini adalah penindakan dan pencegahan terhadap sembilan pelanggaran prioritas yang dinilai berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan dan gangguan lalu lintas.
Baca Juga: Melaut Sejak Minggu Subuh, Nelayan Jeneponto Belum Ditemukan Hingga Senin
Adapun pelanggaran yang menjadi sasaran Ditlantas Polda Sulsel meliputi penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi pabrikan, kendaraan yang tidak standar atau over dimensi dan over loading, serta kendaraan pribadi yang menggunakan sirene, rotator, atau strobo tanpa izin.
Selain itu, petugas juga menindak TNKB yang tidak sesuai aturan, kendaraan pribadi yang disalahgunakan sebagai angkutan umum atau travel, serta kendaraan barang yang mengangkut penumpang.
Pelanggaran lain yang menjadi perhatian yakni kendaraan penumpang yang tidak laik jalan, pengendara sepeda motor tanpa helm atau berboncengan lebih dari satu orang, serta kendaraan pengunjung tempat wisata yang parkir di bahu jalan.
Operasi Keselamatan Pallawa 2026 dilaksanakan dengan mengedepankan langkah preemtif dan preventif, serta didukung penegakan hukum berbasis ETLE statis, ETLE mobile, ETLE hand held, dan pemberian teguran simpatik kepada pelanggar.
Melalui operasi ini, Polda Sulsel berharap tingkat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan, sekaligus meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Baca Juga: Digitalisasi Pelayanan, Mahasiswa KKN Unhas Bangun Website Kelurahan Ujung Sabbang Kota Parepare
Wakapolda Sulsel juga menekankan kepada seluruh personel agar menjalankan tugas secara proporsional, prosedural, dan akuntabel, serta menghindari tindakan yang dapat merusak citra Polri.
“Sinergi dengan instansi terkait dan masyarakat sangat penting agar Operasi Keselamatan Pallawa 2026 berjalan optimal dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegasnya.
Sembilan jenis pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran operasi, yaitu:
1. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai pabrikan atau knalpot brong.
2. Kendaraan bermotor yang tidak standar pabrikan, menambah panjang rangka atau mengubah spesifikasi, serta kendaraan barang over dimensi dan over loading.
3. Kendaraan bermotor pribadi yang menggunakan sirene, rotator dan/atau strobo bukan pada peruntukannya.
4. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan aturan atau spesifikasi.
5. Kendaraan bermotor pribadi yang digunakan sebagai kendaraan angkutan atau kendaraan travel.
6. Kendaraan bermotor angkutan barang yang digunakan sebagai angkutan orang.
7. Kendaraan bermotor penumpang yang tidak laik jalan.
8. Kendaraan sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan berboncengan lebih dari satu orang.
9. Kendaraan bermotor pengunjung tempat wisata yang parkir di bahu jalan.




