POJOKSULSEL.com, MAKASSAR - Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Sulsel mulai berlaku hingga akhir Tahun 2023 mendatang.
Kabar gembira datang dari Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Sulsel. Hingga akhir tahun nanti, akan ada insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Sulsel berlaku mulai hari ini, Rabu 11 Oktober 2023 hingga Tanggal 29 Desember 2023.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Berakhir Hari Ini, 11 Oktober 2023, Ditutup Pukul 23.59 WIB
Insentif pajak kendaraan bermotor yang diberikan mulai dari pembebasan pokok maupun denda hingga pengurangan pokok PKB tunggakan.
Kepala Bapenda Sulsel Reza Faisal Saleh menerangkan, insentif pajak kendaraan bermotor ini merupakan arahan langsung dari Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin.
"Sudah ditetapkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) tentang insentif pajak kendaraan bermotor ini," sebut Kepala Bapenda Sulsel Reza Faisal Saleh dikutip Pojoksulsel.com dari laman sulselprov.go.id, Rabu 11 Oktober 2023.
Insentif pajak kendaraan bermotor yang diberikan Bapenda Sulsel, mulai dari pembebasan pokok maupun denda BBNKB kedua dan pembebasan denda PKB.
Lalu ada potongan atau pengurangan pokok PKB tahun berjalan sebesar 2,5 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor.
Kemudian khusus angkutan barang atas nama pribadi atau badan usaha, diberi pengurangan pokok PKB tunggakan sebesar 30 persen.
Baca Juga: Bupati Luwu Utara Dorong Pembentukan Masyarakat Hukum Adat
Sementara untuk kendaraan angkutan umum orang terdaftar plat kuning atas nama pribadi dan badan usaha, pengurangan pokok PKB tunggakannya sebesar 40 persen.
Pengurangan PKB tunggakan untuk dua jenis angkutan ini hanya berlaku terhadap kendaraan yang dikenakan tarif PKB pribadi sebesar 1,5 persen.
Selanjutnya, ada pengurangan pokok PKB tunggakan sebesar 10 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor, kecuali angkutan barang dan umum.
Baca Juga: Asiik... Pemerintah Bagi-bagi Rice Cooker Gratis, Siapa yang Mau? Ini Syarat Penerimanya
"Khusus untuk kendaraan angkutan umum penumpang atas nama pribadi, apabila melakukan balik nama ke atas nama badan hukum, diberi pengurangan pokok PKB tunggakan sebesar 20 persen," kata Kepala Bapenda Sulsel Reza Faisal Saleh.
Kepala Bapenda Sulsel Reza Faisal Saleh menambahkan, tujuan utama dari program insentif pajak kendaraan bermotor ini agar target realisasi bisa tercapai.
"Tapi tujuan utamanya dari program ini, Pak Pj Gubernur Sulsel ingin memberikan kemudahan dan meringankan beban masyarakat untuk bisa menyelesaikan kewajiban pajaknya,” pungkas Kepala Bapenda Sulsel Reza Faisal Saleh.
***



