POJOKSULSEL.com - Ini merupakan informasi seputar penggunaan, link pembelian, serta cara pembubuhan e-Materai di berkas CPNS dan PPPK 2023.
Penggunaan e-Materai di berkas pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 wajib digunakan, sesuai dengan istruksi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Penggunaan e-Materai di berkas pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 berdasarkan Surat Edaran Plt Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Materai Pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga: Andi Seto Asapa Titip Program Insentif Petugas Agama Kepada Pj Bupati Sinjai TR Fahsul Falah
Penggunaan e-Materai di berkas pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 juga sebagai langkah antisipasi menghindari adanya meterai palsu yang digunakan pelamar nantinya.
Pembelian serta pembubuhan e-Meterai di berkas pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 bisa melalui laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/ atau melalui https://meterai-elektronik.com.
Dikutip Pojoksulsel.com dari laman indonesiabaik.id, berikut cara penggunaaan e-Meterai di berkas pendaftaran CPNS dan PPPK 2023:
Baca Juga: KPPU Atensi Kenaikan Harga, Hilman Pujana Warning Pengusaha Tidak Tahan Pasokan
1. Wajib menggunakan materai tempel atau kertas materai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya/ materai bekas pakai
2. Tidak diperkenankan menggunakan materai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya materai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya
3. Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran tersebut, SSCASN pada tahun ini membuat kebijakan pada dokumen yang menggunakan meterai akan diimplementasikan penggunaan meterai elektronik (e-meterai) yang terintegrasi SSCASN dengan PERUM PERURI dalam pembubuhan meterainya.
Baca Juga: 6 Manfaat Memelihara Ikan Koi untuk Kesehatan, dari Relaksasi sampai Peningkatan Mood
Berikut cara beli e-Meterai:
1. Buka laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
2. Masukan NIK dan password yang sudah didaftarkan
3. Isi data diri dengan lengkap dan benar dan klik “Selanjutnya”
4. Pilih jenis seleksi yang akan dilamar dan klik “Selanjutnya”
5. Isi formasi dengan pilih instansi, pendidikan, lokasi dan jabatan formasi yang akan dilamar
6. Isi captcha dan klik “Selanjutnya”
Baca Juga: Gandeng Polisi dan Jaksa, Bahtiar Baharuddin Tindak Tegas Mafia Pangan di Sulsel
7. Isi riwayat pekerjaan dengan lengkap dan benar, lalu klik “Selanjutnya”
8. Unggah dokumen, pastikan dokumen yang diunggah telah sesuai dengan ketentuan
9. Klik 'Cek Akun e-Meterai’
10. Untuk mendaftar akun e-Meterai klik 'Registrasi e-Meterai '
11. Isi email, buat password dan konfirmasi password
12. Klik 'Submit'
Baca Juga: Selamat! 3 Guru Besar Unhas Kembali Dikukuhkan, Cek di Sini Nama-Namanya
13. Buka notifikasi pada email yang terdaftar, lalu klik “Aktivasi Akun”
Setelah proses aktivasi akun berhasil, calon peserta dapat melanjutkan ke tahap pembelian e-Meterai
Berikut cara pembelian e-Meterai:
1. Setelah aktivasi akun, peserta akan diarahkan ke laman https://meterai-elektronik.com
2. Login akun menggunakan email dan password yang telah didaftarkan
3. Masukkan Captcha dan klik 'Login'
4. Lakukan pembelian dengan klik menu 'Pembelian'
5. Isi jumlah e-Meterai yang dibutuhkan lalu klik 'Bayar'
Baca Juga: Seru! Outdoor Coaching Camp Film Rantemario di Topidi Malino
6. Lakukan proses pembayaran dengan metode pembayaran yang dipilih.
Berikut ini adalah cara pembubuhan e-Meterai
1. Kunjungi laman daftar-sscasn.bkn.go.id/login
2. Klik 'Cek Akun e-Meterai '
3. Login akun e-meterai menggunakan email dan password yang telah didaftarkan
4. Masukkan Captcha dan klik 'Login'
Baca Juga: Respons Bahtiar Usai Cek Harga Bahan Pangan di Pasar Pabaengbaeng: Sudah Pasti ada Inflasi!
5. Klik 'Unggah' pada menu unggah dokumen
6. Klik Unggah PDF yang belum ada e-Meterai
7. Klik Pilih PDF yang sudah ditandatangani dan siap untuk dibubuhkan e-Meterai
8. Pilih dokumen dan klik 'Open'
9. Posisikan e-Meterai dan letakkan di sebelah tandatangan
10. Klik 'Unggah e-Meterai '
11. Cek riwayat status pembubuhan e-meterai yang berhasil dengan klik cek riwayat pembubuhan
12. Klik unggah pdf yang sudah ada e-materai
Baca Juga: Jangan Kaget! Harga Jeruk Nipis Melonjak di Pasar Pabaengbaeng Makassar
13. Pilih dokumen lalu klik open
14. Pengunggahan dokumen e-meterai sudah selesai.
Demikianlah informasi seputar penggunaan, link pembelian, serta cara pembubuhan e-Materai di berkas CPNS dan PPPK 2023. Semoga bermanfaat! ***



