POJOKSULSEL, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) Persiapan Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.

Rakor itu dilaksanakan di Aula KPU Kota Makassar pada Kamis(4/1/2024) dibuka oleh Ketua KPU Makassar Hambaliie.

Seluruh komisioner KPU Kota Makassar didampingi oleh Sekretaris KPU Kota Makassar, Komisioner Bawaslu Kota Makassar, serta para LO dari seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 hadir pada Rakor tersebut.

Mengawali sambutannya, Hambaliie memperkenalkan para komisioner KPU Kota Makassar periode 2023-2028.

Baca Juga: Pj Wali Kota Parepare Setuju Program 5 Hari Sekolah, Ingin Anak Banyak Kenal Alam Bersama Keluarga

Pada kesempatan yag sama, Hambaliie menekankan, pelaporan dana kampanye menjadi hal yang wajib bagi seluruh peserta pemilu, sebagaimana telah ditetapkan dalam regulasi.

"Olehnya itu, para peserta pemilu harus memperhatikan betul tata cara dan mekanisme pelaporan dana kampanye ini," kata Hambaliie.

Sementara itu, anggota KPU Makassar Koordinator divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Sri Wahyuningsih, menjelaskan, laporan awal dana kampanye merupakan pertanggungjawaban awal partai politik kepada publik.

"Parpol mempertanggungjawabkan dana kampanye yang didapat dan digunakan selama proses kampanye pemilu 2024, sebagaimana juga telah diatur dalam regulasi Pemilu," kata Sri Wahyuningsih.

Baca Juga: Andi Amar Bicara Soal Akuisisi PSM Makassar: Tim Kebanggaan Masyarakat Sulsel Harus Terus Bergerak

Maka dari itu, kata dia, pelaporan dana kampanye ini harus dilakukan secara bertahap, untuk menghindari penumpukan pelaporan di masa akhir pelaporan.

"Dan juga kendala teknis lainnya terkait pelaporan dana kampanye melalui Sikadeka," katanya. ***